Showing posts with label artikel. Show all posts
Showing posts with label artikel. Show all posts

Thursday, September 02, 2021

Media Indonesia : Pemerataan dan akses peningkatan mutu pendidikan bag I







Senin 29 Juni 2009

Oleh Prof.Dr.Husni Rahim

Saat ini kita dihadapkan pada realitas bahwa mutu pendidikan kita tercatat paling lemah jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand. Parameter umum yang sering digunakan orang untuk melihat mutu pendidikan seperti HDI (human development index) Indonesia yang masih berada di peringkat 107, hanya satu tingkat di atas Laos. Prestasi siswa–siswi kita dalam matematika, sains, dan membaca dapat kita telusuri dari laporan TIMSS (Trends in Mathematic and Science Study) dan PISA (Programme for International Student Assessment).TIMSS adalah suatu program kajian untuk melihat penguasaan atau prestasi sains dan matematika siswa-siswi kelas 8 yang dirancang oleh IEA (International Association of Educational Achievement). Laporan TIMSS itu menyebutkan hasil atau prestasi siswasiswi Indonesia dalam sains dan matematika masih di bawah standar average score TIMSS(500). Dalam bidang studi matematika, siswasiswi Indonesia memperoleh skor 307.Adapun rekan-rekan mereka dari Singapura,Malaysia, Thailand masing-masing mendapatskor 593, 474, 444. Juga Siswa-siswi Indonesia memperoleh skor 427 dalam sain,dibawah hasil rekan-rekan mereka dari Singapurayang memperoleh skor 567,Malaysia 471, dan Thailand 471 (William et all, 2008:17-33).Indonesia termasuk peserta PISA yaitu program OECD diselenggarakan tiga tahun sekali untuk siswa berusia 15tahun. PISA melakukan assessment terhadap pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan di masyarakat pascastudi. Adapunfokus PISA adalah kompetensi (penguasaan) dalam membaca,matematika, dan sains. PISA tidak hanya mengevaluasi kemampuan siswa mereproduksi apa yang telah dipelajari,juga menguji seberapa kemampuan siswa melakukan ekstrapolasi dari apa yang dipelajari danmenerapkan pengetahuan dalam setting baru, menghubungkan konteks sekolah dan luar sekolah. Fokus PISA 2006 pada penguasaan sains, yaitu memahami konsep dan teori dasar ilmiah serta kemampuan membangun dan memecahkan persoalan ilmiah. Fokus ini dimulai dengan bingkai atau konsep literasi yaitu kemampuan siswa mengekstrapolasi dari yang dipelajari dan menerapkannya dalam situasi baru, kemampuan siswa menganalisis, berpikir (membuat alasan) dan berkomunikasi secara efektif, memecahkan masalah dan menafsirkan problema dalam situasi yang beragam. Berdasarkan tes PISA 2006, siswa-siswi Indonesia baru mencapai skor 393, sedangkan standar skor minimal 500 (OECD, 2007).Meski dalam beberapa tahun ini kita agak terhibur dengan prestasi beberapa orang siswa SMA pada kontes keilmuan tingkat dunia, kita juga harus mencermatinya dalam konteks pemerataan mutu dan akses pendidikan bermutu bagi seluruh warga bangsa,mengingat dana yang dikeluarkan untuk acara bergengsi itu tidaklah sedikit dan bersumber dari anggaran negara. Ada beberapa pertanyaan kritis patut kita ajukan sebagai refleksi, seperti, “Apakah mereka yang menghasilkan prestasi cemerlang itu secara otomatis akan memberi kontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan Indonesia secara keseluruhan? Atau apakah prestasi mereka mencerminkan mutu pendidikan (sekolah) yang mengirimnya? Atau janganjangan kita tak memiliki kesamaan pandangan tentang mutu pendidikan yang sebenarnya.”


Elemen penentu mutu pendidikan

Mutu pendidikan dari perspektif model terbagi dalam beberapa kategori, yaitu model input, model tujuan, model proses, model konsumen, model proses belajar, model continuous development dan model expert (Yin- Cheong; Frank, 2001). Menurut model input,mutu direpresentasikan dengan ketersediaan sumber yang bermutu. Pendidikan atau sekolah bermutu memiliki sumber yang memadai dan dapat menjadikan peserta didik dan guru bermutu. Sekolah bermutu dapat berkompetisi dengan sekolah-sekolah lainnya karena sekolah tersebut memiliki sumbersumber pendidikan yang memadai dan baik seperti guru profesional, fasilitas belajar yang tersedia, pengalaman belajar para siswa (learning experience) yang beragam. 

Mutu menurut ‘model tujuan’ adalah terpenuhi persyaratan atau spesifi kasi (confirmation of specification) berdasarkan norma, standar, dan indikator yang jelas dan dapat diakui. Sebuah sekolah bermutu adalah sekolah yang telah mencapai standar tertentu dengan beberapa indikator, antara lain hasil ujian nasional, jumlah lulusan yang diterima pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi (seperti perguruan tinggi), tingkat drop out (putus sekolah) dan jumlah lulusan. Menurut model proses, mutu dilihat dari proses pendidikan apakah telah berjalan dengan baik di suatu lembaga pendidikan atau sekolah. Proses yang baik dapat memberi andil terhadap efektivitas penyelenggaraan keseluruhan program. Sebaliknya, menurut model konsumen, mutu direpresentasikan dengan kepuasan konsumen.Dari perspektif ini, konsumen adalah penilai kritis terhadap performansi. Pendidikan bermutu dilihat parameternya, seperti harapan dan kebutuhan konsumen. Apakah harapan dan kebutuhan mereka dapat dipenuhi atau tidak akan menjadi dasar bagi kelangsungan lembaga pendidikan atau sekolah.

Menurut model pembelajaran, mutu adalah perkembangan atau kemajuan yang ajek(terus-menerus). Lembaga pendidikan atau sekolah dihadapkan pada lingkungan yang berubah, kemampuan lembaga pendidikan atau sekolah melakukan adaptasi dan perbaikan sesuai dengan dinamika lingkungan merupakan ciri sekolah bermutu. Sekolah melakukan peningkatan dan perbaikan termasuk mekanisme pemecahan masalah, menghindarkan sikap resistan terhadap perubahan; menyandingkan visi (apa yang kita mau) dengan realitas yang ada (ke mana kita akan tuju) untuk melahirkan kreativitas dalam menyahuti ketimpangan (creative tension).

Belajar dalam konteks ini bukan semata mendapatkan banyak informasi, namun memperluas atau mengembangkan kemampuan untuk menghasilkan sesuatu yang benar-benar diperlukan dalam kehidupan (lifelong generative learning). Model expert atau pengalaman autentik lebih menekankan nilai, prilaku, dan kemampuan profesional yang memberikan layanan pendidikan. Para profesional adalah pihak yang paling dekat dengan peserta didik dan memiliki pengetahuan yang diperlukan dalam pengambilan keputusan di sekolah. Mutu merupakan mark yang tidak bisa ditawar-tawar yang menunjukkan tingkat pencapaian yang tinggi.

Mutu, menurut Adams (1995), merupakan hasil interaksi dari elemen-elemen, yaitu murid, guru, dan tenaga pendidikan lainnya (proses penyelenggaraan pendidikan seperti mutu pembelajaran).Mutu direpresentasikan dengan:

(a) pengetahuan, keterampilan, dan informasi yang dialihkan dan ditransformasikan kepada peserta didik; 

(b) capaian atau prestasi akademik (cognitive skills), jumlah murid yang melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi; 

(c) outcome direpresentasikan dengan parameter, misalnya, status pekerjaan atau lulusan yang terserap dalam lapangan kerja; dan 

(d) nilai tambah yaitu akibat, pengaruh (infl uence), dan hasil (effect) institusi atau sistem pendidikan atau peserta didik. 

Mutu pendidikan dapat dilihat dari dimensi nonakademik yaitu sikap dan perilaku yang tertanam pada peserta didik seperti berpikir kritis dan bersikap terbuka terhadap pandangan yang berbeda, logis, empati, apresiatif terhadap keragaman (Archibold, 2001) atau dalam bahasa agama mutu pendidikan juga harus diwujudkan dalam tampilan akhlak mulia.

Konsep yang terakhir hampir dilupakan dalam diskursus pendidikan kita. Kita nyaris terbelenggu dengan tampilan fi sik dan selalu berkaitan dengan persoalan ekonomi semata. Misalnya, sebagian orang lebih menaruh perhatian kepada outcome pendidikan dengan pasar kerja sebagai ukuran utama keberhasilanpendidikan. Ketidakmampuan lulusan lembaga pendidikan atau sekolah dalam dunia kerja menjadi kritik utama. Sebagian pihak lebih berkutat pada UN (ujian nasional) sebagai penentu keberhasilan pendidikan, seakan apabila tidak ada UN dunia pendidikan kita tidak memiliki standar.

Di sisi lain, sikap dan perilaku akhlak karimah yang seharusnya dihasilkan melalui pembelajaran (hidden curriculum) termasuk dalam UN acap kali diabaikan. Oleh sebab itu, tidak mengherankan kalau upaya-upaya jalan pintas yaitu membantu peserta didik dengan jalan tidak bermartabat untuk sukses UN ditempuhnya. Sementara itu, kegagalan sebagian peserta didik dalam UN demi mempertahankan kejujuran acap kali disalahpahami. Usaha tidak bermartabat dianggap kasual atau isu pinggiran, sehingga tidak memperoleh perhatian serius dari otoritas. Padahal, pembiaran terhadap upaya tersebut merupakan langkah atau sikap permisif terhadap tindakan koruptif yang menodai misi suci pendidikan dan sebagai langkah awal menanamkan perilaku tidak terpuji (akhlak madzmumah) di kalangan anak bangsa.

Mutu pendidikan pada tingkat basis ditentukan oleh beberapa elemen yang berfungsi sebagai prasyarat dan syarat (effective schools atau excellent school). Dalam beberapa studi lama tentang pendidikan bermutu atau sekolah bermutu atau efektif (dalam pengertian sempit) yang masih signifi kan dipertimbangkan antara lain diperkenalkan oleh Caldwell dkk (1991) atau Samomons et all (1995) tentang perlunya pemberdayaan sekolah yang berorientasi pada mutu.

Media Indonesia : Pemerataan dan akses peningkatan mutu pendidikan bag II







Senin 6 Juli 2009
Oleh Prof.Dr.Husni Rahim

ADA tiga prinsip yang melandasi konsep pemerataan pendidikan, yaitu pemerataan horizontal (horizontal equity), peme- rataan vertikal (vertical equity) dan kesempatan yang merata (equal opportunity). Pemerataan horizontal memerlukan perlakuan yang sama terhadap warga bangsa yang berada atau tinggal di suatu tempat.Pemerataan horizontal memberi perlakuan kepada anak-anak warga bangsa dan meyakinkan bahwa mereka mendapatkan sumber pendidikan (layanan) yang sama dan dapat mencapai hasil sama (standar). Pemerataan horizontal tidak memerlukan keragaman dalam memberikan akses sumber dan hasil atau capaian pendidikan.Dalam prinsip pemerataan vertikal, setiap warga bangsa (peserta didik) di tiap daerah atau wilayah memiliki perbedaan kebutuhan (keragaman). Oleh karena itu, mereka memerlukan sumber yang berbeda dalam pendidikan.

Sistem pendidikan dapat dipandang adil apabila memperhatikan keunikan sumber yang diperlukan untuk mencapai hasil yang sama (menyelesaikan pendidikan) untuk warga bangsa di setiap wilayah atau daerah. Keunikan tersebut termasuk gender, ras, atau suku dan status sosial serta kemampuan fi skal daerah, unit administrasi pendidikan atau karakteristik lokal seperti pendapatan keluarga dan tingkat kemiskinan. Keragaman ini menjadi dasar dalam menetapkan pemerataan pendidikan bagi warga bangsa. Misalnya, peningkatan atau perbaikan pendidikan suatu daerah sangat miskin lebih dipacu agar pendidikan di daerah tersebut mencapai hasil atau target setara dengan capaian pendidikan di daerah lain.

Prinsip ketiga adalah kesempatan pendidikan merata (EEO = equi ty educational opportunity) didasarkan pada pandangan bahwa seluruh peserta didik (warga bangsa) mempunyai kesempatan yang sama untuk mencapai hasil (sukses). Keberhasilan ditentukan oleh karakteristik atau potensi pribadi seperti motivasi dan usaha.Dengan prinsip ini anak-anak warga bangsa dapat mencapai keberhasilan pendidikan setara
Misalnya, peserta didik (anak warga bangsa) hendaknya memiliki akses terhadap sumber yang sama atau adil semenjak permu laan sampai seterusnya dan kondisi seperti ini harus tetap dipertahankan sehingga mereka mencapai keberhasilan. Ada beberapa pertanyaan untuk mengecek tingkat pemerataan dan keajekannya. Misalnya, apakah peserta didik dari kelompok kaya memperoleh pendidikan atau sumber pendidikan lebih besar atau terbuka? Apakah peserta didik (anak warga bangsa) di perkotaan memperoleh akses atau sumber pendidikan lebih besar atau terbuka daripada peserta didik (anak warga bangsa) di perdesaan? (Sherman, 2007).

Sementara itu, sistem seleksi pada pendidikan dasar dan menengah berdasarkan NEM menimbulkan dilema terhadap praktik akses pendidikan bermutu. Kita dapat melihat anak-anak dari kelas well off lebih siap untuk meraih kesempatan pendidikan bermutu yang dilayani melalui sekolahsekolah negeri. Anak-anak warga bangsa dari kelas well off memiliki pengalaman belajar di luar sekolah melalui, misalnya mengikuti bimbingan, mentoring atau les yang memfasilitasi mereka memperoleh hasil baik atau tinggi dalam tes atau ujian atau memenuhi ketentuan standar NEM.Hal inilah yang dapat memudahkan mereka diterima di sekolah negeri berpredikat baik, memiliki sumber pendidikan yang baik seperti guru, lab, pustaka, dan internet.Sementara itu, anak-anak warga bangsa dari kelas bawah tidak memiliki pengalaman belajar di luar sekolah seperti rekannya dari anak-anak keluarga well off dan hasil belajar, tes, atau ujian tertinggal atau di bawah atau tidak dapat memenuhi syarat penerimaan untuk jenjang berikutnya (tidak mampu berkompetisi). Oleh karena itu, tidak mengherankan kalau mereka tidak dapat mengakses layanan pendidikan yang baik di sekolah-sekolah negeri yang baik (top). Anak-anak bangsa dari kelas bawah ini akhirnya memperoleh pendidikan di sekolah-sekolah biasa atau bermutu rendah atau sekolah swasta dengan mutu yang tidak kompetitif dengan sekolah negeri dan mereka harus mengeluarkan biaya.

Akses pendidikan terbuka juga masih belum mudah diraih oleh kelompok yang memerlukan layanan khusus (gifted dan handicapped children). Anak-anak yang mengalami hambatan mental dan intelektual lantaran genetika atau lain seperti down syndrome, autis tidak mudah mendapatkan pendidikan. Layanan pendidikan untuk kelompok ini biasanya dilakukan oleh kelompok masyarakat yang mempunyai minat dan sumber untuk menangani pendidikan ini, dan biasa sekolah semacam ini ada di kota-kota besar atau kota. Di sisi lain, pemerintah juga telah menyediakan pendidikan melalui sekolah luar biasa (pendekatan konvensional). Sekolah-sekolah negeri tidak dapat melayani anak-anak seperti karena tidak tersedia tenaga guru-pendidik khusus. Anak-anak yang memiliki layanan khusus (handicapped children seperti down syndrome dan autis) dari keluarga miskin atau tinggal di perdesaan apalagi di daerah terpencil, akan sangat sulit memperoleh layanan pendidikan.


Penjaminan mutu 
Penjaminan mutu (quality assurance) me- rupakan unsur penting untuk melihat dan menjaga keajekan mutu pendidikan. Secara sederhana, penjaminan mutu merupakan cara atau alat untuk getting it right fi rst time atau usaha untuk meyakinkan bahwa mutu tinggi yang telah dicapai pada permulaan pendidikan diselenggarakan akan tetap terjaga atau ajek. Juga penjaminan mutu merupakan cara untuk mencegah kesalah an atau kekeliruan, memaksimalkan kesempatan untuk mencapai tujuan (Daniela, Silvia, Cola, 2006). Dalam konteks pendidikan tinggi, penjaminan mutu bertujuan meningkatkan mutu serta menjamin perbaikan standar dan mutu pendidikan (tinggi) agar perguruan tinggi dapat memenuhi kebutuhan mahasiswa, pemakai lulusan pendidikan tinggi, dan penyokong dana. Penjaminan mutu dilakukan melalui kegiatan seperti riset, analisis dan evaluasi akseptabilitas, rekrutmen, prosedur pengangkatan staf dan pengajar, serta sistem dan mekanisme.

Assessment dan audit merupakan dua kegiatan yang terkait dengan penjaminan mutu meski masing-masing memilki karakteristik atau fokus. Assessment merupakan kegiatan meneliti atau menilai secara langsung mutu proses (penyelenggaraan) belajar-mengajar, sedangkan audit mengkaji secara tidak langsung mutu yaitu meneliti mutu arrangement kelembagaan. Assessment melihat pengajaran atau pembelajaran yaitu proses peserta didik sampai pada satu tingkat capaian, sedangkan audit melihat arrangement kelembagaan dalam kaitan menjaga standar akademik (Brown, 2004). Penjaminan mutu pendidikan me ngandung tiga prinsip dasar, yaitu kontrol, akuntabilitas, dan perbaikan/peningkatan. Akuntabilitas lebih banyak berkaitan dengan pemenuhan preferensi politisi, masyarakat, dan penyokong dana. Kontrol berkaitan dengan pengeluaran sumber dan menggambarkan tingkat capaian mutu dibandingkan dengan sumber yang dikeluarkan. Perbaikan (improvement merupakan tujuan penjaminan mutu--institusi memperoleh input (masukan), melakukan perbaikan terhadap proses dan meningkatkan standar keluaran (output) untuk mencapai tujuan akhir (Brown, 2004).

Ada dua jenis atau model penjaminan mutu, yaitu penjaminan mutu secara eksternal (external quality assurance) dan penjaminan mutu secara internal (internal quali ty assurance). External quality assurance atau juga disebut external quality monitoring merupakan konsep umum yaitu assessment mutu yang penyelenggaraannya dapat oleh pihak luar (individu atau lembaga/badan yang diakui kompeten). External quality assurance dimaksudkan untuk mencapai akuntabilitas. Adapun internal atau institutional quality assurance merupakan assessment yang dilakukan oleh lembaga yang bersangkutan (sendiri) untuk pengembangan institusi, meneliti kondisi internal akuntabilitas dan penyelenggaraannya menyatu dengan kegiatan-kegiatan yang ada dalam institusi dengan maksud memelihara keajekan mutu dan pengembangan kegiatan lem baga (Brown, 2004). Agar pelaksanaan penjaminan mutu berjalan efektif, ada beberapa persyaratan (prinsip), yaitu (a) peningkatan atau perbaikan sebagai tujuan, (b) fokusnya apa yang diperlukan untuk perbaikan atau peningkatan mutu, (c) jiwa dan pro sesnya mendorong, (d) pelaksanaannya partisipatif yaitu melibatkan seluruh pihak ada dalam institusi atau program, (d) mengembangkan keragaman dan inovasi, (e) adanya kontrol yang memadai, (f) kejelasan akuntabilitas lembaga, dan (g) adanya koordinasi yang tepat antarpembuatan keputusan (Brown, 2004).

Mutu pendidikan bagi kita tidak hanya direpresentasikan dengan aspek kognitif atau intelektualitas. Karena, kecerdasan intelektual (IQ) tidak cukup untuk membekali warga untuk mampu bersanding dan bertanding dalam era global (abad 21). Mutu mencakup nilai dan sikap mulia seperti kritis, empati, menghargai perbedaan, memiliki rasa percaya diri, berani mengambil risiko dan sejenisnya yang harus terlahir proses pendidikan
Bagi kita, sikap dan perilaku yang dimaksud merupakan cerminan akhlak terpuji.Oleh sebab itu, bingkai kita tentang mutu pendidikan merupakan kesatuan antara kemampuan pikir (intelektualitas) dan akhlak mulia.