Showing posts with label Tokoh Pendidikan Indonesia. Show all posts
Showing posts with label Tokoh Pendidikan Indonesia. Show all posts

Monday, January 23, 2023

Mengenang Prof. Dr. Andi Rasdiyanah

Mengenang seniorku Prof. Dr. Andi Rasdiyanah 

(Mantan Rektor IAIN Alauddin dan Dirjen Binbaga Islam)

 

Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekitar jam 10.00 saya mendapat WA dari Mas Bambang Setiawan (dulu salah satu staf Dirjen Binbaga, bahwa Prof. Dr. Andi Rasdiyanah meninggal dunia di Makassar. 

 



 

 

Lalu kuucapkan doa ; “Innalillahi wa inna ilaihi rojiun”

Ya Allah Ya Rahman Ya Rahim Ya Ghafur. Ampunilah  segala dosa almarhumah  Prof. Dr. Hj. Andi Rasdiyanah,  terimalah segala amalnya, dan tempatkanlah dia di surgaMu dan jagalah keluarganya. Aamiin ya mujibassaiilin.

 

Prof. Dr. Andi Rasdiyanah adalah rektor perempuan pertama di lingkungan Perguruan Tinggi Islam  di Indonesia. Beliau terpilih dalam rapat senat dan kemudian H. Munawir Sjadzali, MA sebagai Menteri Agama melantiknya menjadi Rektor IAIN Alauddin Makassar  pada tahun 1985. Almarhumah menjabat Rektor selama dua periode (1985 sd 1993). Setelah menjabat rektor almarhumah kemudian diangkat  menjadi Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam (Binbaga Islam) oleh Menteri Agama Tarmizi Taher pada tahun 1993 - 1996. Almarhumah adalah wanita pertama di lingkungan Departemen Agama yang menjabat eselon I (Dirjen). Sebelumnya ada almarhumah Prof. Dr. Zakiah Daradjat yang menjabat Direktur Perguruan Agama dan Direktur Perguruan Tinggi Agama (setingkat eselon II).

 

Kenal dengan Bu Andi (begitu aku memanggilnya) ketika aku bertugas di Ditbinperta Islam Departemen Agama Jakarta sejak tahun 1973 dan almarhumah ketika itu sebagai Dekan Fakultas Tarbiyah yang sering berurusan ke Ditbinperta. Dari segi umur almarhumah adalah generasi seniorku dan kuanggap sebagai kakakku. Umur beliau 10 tahun lebih tua dariku. 

 

Almarhumah seorang yang sederhana, ramah, sopan dan sangat  menghargai orang lain. Karena itu kami cepat akrab. Apalagi beliau lulusan Sarjana Fakultas Syariah IAIN Sunan Kalijaga yang juga almamaterku. Perkenalan ini menjadi lebih akrab karena suami almarhumah Drs. Amir Said adalah temanku,  ketika kami sama-sama memimpin dewan mahasiswa yang sering ketemu dalam berbagai forum mahasiswa secara nasional. Pak Amir ketua Dewan Mahasiswa IAIN Alauddin dan aku Sekjen Dewan Mahasiswa IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Setiap almarhum berurusan ke Departemen Agama, selalu beliau mampir ke bagianku. Kebetulan aku bertugas di Subdit Pembinaan IAIN yang banyak berhubungan dengan tugas almarhumah. Almarhumah pernah menjabat bergabagai jabatan di IAIN Alauddin  yaitu Pembantu Rektor I (Wakil Rektor 1967 - 1970), Dekan Fakultas Tarbiyah  (1972 - 1980) dan Wakil Rektor III IAIN Alauddin (1980-1985) dan Rektor 1985-1993.

 

Ketika aku mendapat kesempatan  ikut PLPIIS (Pusat Latihan Penelitian ilmu-ilmu sosial) di Ujung Pandang (Makassar) tahun 1981- 1982. PLPIIS  ada di tiga kota yaitu Banda Aceh (universitas Sehkuala), Jakarta(Universitas Indonesia) dan Ujung Pandang/Makassar (Universitas Hasanuddin). PLPIIS di Universitas Hasanuddin  Makassar berada  di kampus baru Tamalanrea.  Pimpinan PLPIIS ketika itu Prof. Dr. Hasan Walinono dan Rektor Unhas Prof. Dr.Amiruddin dan  ketika itu Rektor IAIN Alauddin Murad Usman dan Bu Andi saat itu menjabat Wakil Rektor III. 

 

Selama di PLPIIS saya sering bertemu dan berbincang tentang masalah Bugis, karena saya meneliti tentang “Pewarisan Nilai-Nilai Agama pada Masyarakat Bugis, Studi Kasus di Desa BajoE, Bone”. Selama penelitian di Bone, almarhumah  menganjurkan agar aku menginap di Mess Fakultas Syariah Bone. Mess itu menjadi markasku selama penelitian, walaupun dalam kenyataannya saya menginap banyak dilokasi penelitian di rumah kepala Desa BajoE (Ambo Tang).

 

Kemudian ketika almarhumah menjadi Rektor IAIN Alauddin 1985-1993, aku bertugas sebagai kepala Subit Pengkajian dan pengabadian Masyarakat (1985-1989) dan kemudian menjabat Kepala Subdit Pembinaan IAIN (1989-1995). Makin banyak kesempatan bertemu dalam berbagai program yang diselenggarakan oleh Depag. Demikian juga ketika almarhumah menjabat Dirjen BInbaga Islam saya masih bertugas sebagai kepala subdir pembinaan IAIN sampai tahun 1995. Alhamdulillah pada tahun 1995 aku diangkat oleh Menteri Agama Tarmizi Taher sebagai Direktur Pembinaan Perguruan Agama Islam dan Dirjennya Prof. Dr. Andi Rasdiyanah. 

 

Dalam berbagai kesempatan kami sering juga berbincang dan berdiskusi  mengenai masalah pejabat agama dan masalah Islam di Bugis. Kebetulan penelitianku di PLPIIS mengenai “Pewarisan nilai-nilai agama pada masyarakat Bugis” dan dalam penelitianku banyak membaca literatur dan dokumen tentang “parewa Syara’(pejabat agama) di masyarakat Bugis. Serta wawancara dengan beberapa di antara mereka. Kemudian disertasi almarhumah tentang “Integrasi Sistem Pangadereng (adat) dengan Sistem Syariat Sebagai Pandangan Hidup Orang Bugis dalam Lontarak LATOA (1999)” beririsan juga disertasi yang kutulis yaitu “ Sistem Otoritas dan Administrasi Islam di Palembang (Studi tentang Pejabat Agama di Masa Kesultanan dan di Masa Kolonial). Pada awalnya proposal disertasiku mengenai “Parewa syara’ di masyarakat Bugis Makassar” 

Namun saran dari promotorku Prof.Dr. Taufik Abdullah karena aku masih kesulitan membaca tulisan/dokumen Bahasa Bugis, dianjurkan mengambil lokasi di Sumatera Selatan (Palembang) yang merupakan daerah asalku.   

 

Keteladanan yang ditampilkan almarhumah pribadi sopan, ramah, sederhana dan senang menolong dan  bergaul dengan semua orang. Juga semangat belajar tanpa henti walaupun sibuk dengan berbagai tugas dan jabatan menjadi teladan bagi kami semua. 

 

Selamat jalan kakakku, seniorku, selamat menemui sang Khaliq dengan bekal amal jariahmu yang begitu banyak. Semoga Allah mengampuni semua dosa dan menerima segala amalmu serta berikan kesabaran untuk anak dan cucumu. Aamin ya mujibassaiiln

 

HR 210123

Wednesday, September 22, 2021

Prof. H. Anton Timur Djaelani MA : Birokrat yang tidak Birokratis

sumber foto: validnews.id

 

Tulisan ini untuk ikut mengenang Pak Timur dalam buku “Mengenang Pak Timur Djaelani sebagai Tokoh Pendidikan Islam Indonesia”

 

    Nama Anton Timur Djaelani sudah kukenal sejak aku di Pendidikan Guru Agama (PGA IV th) Curup dan ketika di sekolah Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN) Yogya. Nama itu tentu hampir semua anak-anak yang aktif di organisasi pelajar Islam mengenalnya. Ketika aku kuliah di Fakultas Syari’ah IAIN Yogya, beliau dikenal sebagai tokoh-tokoh awal dari lulusan PTAIN yang terpilih melanjutkan kuliah ke Barat (Canada) disamping teman-teman beliau yang belajar ke Timur Tengah di Universitas Al-Azhar Mesir  (Zakiyah Darajat, Isa Syarul, Ibrahim Husen Dll).  Nama-nama itu selalu memberi inspiriasi bagi kami mahasiswa untuk bisa melanjutkan kuliah ke Luar Negeri ke Barat ataupun ke Timur Tengah. Mereka ketika pulang ke Indonesia menjadi pejabat dan pimpinan di Departemen Agama. 

 

    Pak Timur begitu panggilan yang biasa kami gunakan sebagai bawahannya menyebut atau memanggil beliau. Jarang sekali kami memanggilnya dengan menyebut jabatan beliau seperti Pak Direktur  ketika beliau menjadi Direktur Perguruan Tinggi Agama Islam ataupun Pak Dirjen ketika beliau menjabat Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam. Panggilan seperti itulah yang dikehendaki beliau kepada anak buahnya. Hal ini rupanya membuat anak buahnya dekat dan tidak “takut” ketika harus bertemu atau ketika di panggil beliau. Ini pulalah yang menyebabkan anak buahnya juga berani menyampaikan unek-unek atau problem rumah tangganya. Tidak jarang ketika ada anak buahnya mengeluh kekurangan uang untuk pengobatan atau untuk ngontrak rumah, beliau  membantu keperluan tersebut.

 

    Kepemimpinan beliau yang demokratis dan akrab dengan anak buah,  penulis rasakan sendiri. Ketika penulis menjabat sebagai Kepala Seksi IAIN dan PTAIS  (eselon IV dan beliau adalah Dirjen (eselon I). Jarak jabatasn yang cukup jauh. Suatu hari aku dipanggil Pak Timur di ruang kerjanya dan diberitahu bahwa besok beliau akan ke Banjarmasin  untuk menghadiri acara di IAIN Antasari dan beliau meminta aku ikut bersamanya. Keesokan harinya aku pagi-pagi sudah dikantor  (Kantor Departemen Agama di jalan Thamrin ) dan sekitar jam 08.00 langsung diajak ke lapangan terbang Kemayoran dengan mengendarai mobilnya yang beliau supir sendiri. Beliau tidak membawa tas atau koper. Ketika penulis tanya kok bawa mobil sendiri Pak , bukan diantar supir. Beliau menjawab “Biar saja kan kita nanti sore pulang”. Sesampai di airport beliau parkir mobil lalu mengajak saya ke bagian chek in  dan kemudian masuk ke ruang tunggu. Setelah sampai di IAIN sekitar jam 11.00 lalu acara dan selesai acara resmi   kemudian ada pertemuan dengan pimpinan. Sekitar jam 15.00 kami diantar ke airport lagi terus  balik ke Jakarta.  Sesampai di airport Kemayoran lalu kami ke parkiran, ambil mobil. Ketika beliau mau masuk mobil aku pamit tidak ikut bersama beliau, karena rumahku di Pulomas Jakarta Timur dan rumah beliau di Jalan Kramat VII Jakarta Pusat. 

 

    Anton Timur Djaelani lahir di Kauman Purworejo, Jawa Tengah, 27 Desember 1922 dari pasangan R. Moh. Djaelani dan Siti Fatimah. Beliau menamatkan Sekolah Dasar (HIS) di Kebumen, MULO dan AMS di Yogyakarta, di samping itu belajar juga di Sekolah Muallimin Muhammadiyah Yogyakarta sampai Jepang masuk Indonesia

Pada tahun 1950 Anton Timur menjadi mahasiswa Fakultas Agama Islam Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan di tahun itu juga (1950)  Fakultas Agama Islam UII diserahkan kepada  Pemerintah untuk menjadi Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) berdasarkan Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 1950.  Kemudian pada tanggal 26 September 1951, PTAIN diresmikan dengan memiliki tiga jurusan, yaitu : Jurusan Dakwah (kelak menjadi Fakultas Ushuludin), Jurusan Qodlo (kelak menjadi Fakultas Syari'ah), dan Jurusan Pendidikan (kelak menjadi Fakultas Tarbiyah). PTAIN ini kemudian berubah menjadi IAIN dan kini berubah menjadi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. 

 

    Pak Timur menamatkan PTAIN tahun 1955 dan termasuk angkatan pertama mahasiswa PTAIN yang melanjutkan studi ke Negara Barat (Canada) yaitu di McGill University Montreal  (1956-1959) dan mendapat gelar Magister (MA) tahun 1959 dengan thesis berjudul  “The Syarekat Islam Movement: Its Contribution to Indonesia Nasionalism.” Beliau menguasai beberapa Bahasa asing, Belanda, Inggeris dan Arab.

 

    Beliau dikenal sebagai pejabat yang sederhana, rajin, disiplin dan tekun. Beliau bekerja tanpa ingin dikenal,  dengan mengundang mass media pada setiap kegiatannya juga  tanpa gembar gembor terhadap apa yang telah dikerjakannya. 

 

    Wawasan beliau yang luas sebagai seorang aktifis pergerakan membuat beliau selalu berbuat untuk memperbanyak lembaga-lembaga pendiidkan Islam dan untuk meningkatkan kualitas umat Islam. Karena itu perhatiannya terhadap penyebaran lembaga pendidikan Islam cukup tinggi.

 

Kapan beliau menjadi pejabat di Departemen Agama?. Dalam suatu berita  tentang peresmian Universitas Islam Riau pada tanggal 18 April 1963 disebutkan bahwa acara peresmian  dilakukan oleh Menteri Agama (Saifuddin Zuhri), dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bagian Urusan Perguruan Tinggi Agama yaitu Bapak H . Anton Timur Djaelani MA, sekaligus menandatangani piagam berdirinya Universitas Islam Riau. 

 

Jabatan Kepala Bagian Urusan Perguruan Tinggi Agama ada dalam struktur Departemen Agama  tahun 1950 – 1958. Ini memberi petunjuk bahwa setelah tamat PTAIN kemudian mendapat gelar MA di Mc Gill University Canada  beliau telah bertugas di Departemen Agama di Bagian Urusan Perguruan Tinggi Agama dan pada tahun 1963 ia telah menjabat sebagai kepala bagian Urusan Perguruan Tinggi Agama seperti berita diatas. 

 

Kemudian ketika nama Urusan Perguruan Tinggi Agama berubah menjadi Biro Perguruan Tinggi Agama (1963-1967), beliau sebagai kepala Bironya. Namun ketika  Biro Perguruan Tinggi Agama berubah menjadi Direktorat Perguruan Tinggi Agama dan Pesantren Luhur  tahun 1967 beliau masih menjadi salah satu kepala Bagian dan Direkturnya Bapak Purwosutjipto yang menjabat pada tahun 1967 – 1969. Ketika Pak Purwosutjipto pensiun beliau diangkat menjadi Direktur Perguruan Tinggi dan Pesantren Luhur (1969) dan tak lama kemudian Direktorat itu berubah namanya menjadi Direktorat Perguruan Tinggi Agama tanpa kata-kata Pesantren Luhur dan   beliau tetap sebagai direkturnya sampai dengan tahun 1972. 

 

Di tahun 1972 itu beliau diangkat menjadi Inspektur Jenderal Departemen Agama sampai dengan berakhirnya masa jabatan Mukti Ali sebagai Menteri Agama (1978). Ketika Menteri Agama berganti dengan  Alamsyah Ratu Prawira Negara  dalam struktur baru Departemen agama beliau diangkat menjadi Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaaan Agama Islam yang sering disebut Dirjen Binbaga Islam  sampai dengan tahun 1983. Direktorat Jenderal Binbaga Islam ini membawahi empat direktorat yaitu:  Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum (Ditbinpaisun), Direktorat Pembinaan Perguruan Agama Islam (Ditbinrua Islam), Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam (Ditbinpertais) dan Direktorat Badan Peradilan Agama (Ditbinbapera).

 

Kalau dilihat dari riwayat beliau bekerja dan menjabat di Departemen Agama, waktu pengabdian beliau terbanyak ditugaskan di bagian Perguruan Tinggi Agama kemudian diselingin selama 5 tahun menjadi Inspektur Jenderal. Salah satu upaya beliau sebagai orang pergerakan ingin perguruan tinggi islam itu berkualitas dan menyebar di seluruh Indonesia. Hal ini sesuai pula dengan tuntutan masyarakat daerah ketika itu yang ingin di daerah mereka berdiri perguruan tinggi Islam, bukan hanya di pusat-kota di Jawa.  Biasanya tokoh Islam di daerah bersama-sama dengan Gubernur dan Bupati menuntut agar didaerah mereka berdiri pula perguruan tinggi Agama Islam. Hasrat tersebut makin tinggi setelah peristiwa G.30.S tahun 1965. 

 

Pak  Timur Djaelani sebagai Direktur Perguruan Tinggi Agama ketika itu mencoba memenuhi keinginan tersebut , maka berdirilah banyak fakultas-fakultas agama sebagai cabang dari IAIN yang tersebar di hampir seluruh propinsi dan banyak kabupaten. Jumlah IAIN ketika beliau menjadi Dirjen empat belas buah, yaitu IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, IAIN Ar-Raniry   Aceh, IAIN Alauddin Makasar, IAIN Raden Fatah Palembang, IAIN Sunan Ampel Surabaya, IAIN Antasari Banjarmasin, IAIN Imam Bonjol Padang, IAIN Sunan Gunung Jati Bandung, IAIN Sultan Syarif Qasim Pekanbaru, IAIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi, IAIN Raden Intan Lampung, IAIN Wali Songo Semarang dan IAIN Sumatera Utara Medan. Masing-masing IAIN itu mempunyai fakultas-fakultas cabang yang tersebar di banyak propinsi dan dan kabupaten dengan jumlah semua 103 Fakultas. 

 

Pertambahan fakultas yang begitu cepat belum sempat diimbangi penambahan jumlah dosen yang cukup dan berkualitas. Karena itu Fakultas-fakultas cabang tadi hanya diizinkan membuka kuliah sampai tingkat sarjana muda (BA). Bila lulusannya ingin mendapat gelar sarjana lengkap (Drs/Dra), maka mereka harus melanjutkan kuliah  ke fakultas induknya. Keadaan inilah nantinya oleh Direktur Perguruan Tinggi Agama di masa Dr. Muljanto Sumardi dan Dirjennya M.Kafrawi MA serta menteri Dr. Mukti Ali diadakan rasionalisasi fakultas cabang. Karena menurut Mukti Ali ada tiga kelemahan utama IAIN yaitu pertama lemah dalam mental ilmu, kedua lemah dalam Bahasa asing, dan ketiga lemah dalam metodolgi. 

 

Pada masa itu juga pelaksanaan pendidikan agama di perguruan tinggi umum mendapat banyak kritikan, dianggap kurang berhasil membuat anak atau mahasiswa menjadi muslim yang baik yang mampu mengamalkan ajaran agamanya  serta berbudi pekerti yang luhur. Di sisi lain materi yang diajarkan kurang relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan zaman. Harusnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi  seiring dan saling melengkapi dengan ajaran agama , sehingga pelajaran agama di perguruan tinggi umum tetap aktual dan menarik mahasiwa. 

 

Oleh karena itu Pak Timur membuat berbagai program dalam bentuk kelompok-kelompok studi  Islam untuk berbagai disiplin Ilmu yang anggotanya dosen-dosen di perguruan tinggi umum bersama dengan dosen dari perguruan tinggi agama. Kelompok-kelompok inilah nantinya melahirkan buku-buku daras pelajaran agama di perguruan tinggi umum. Buku-buku tersebut kemudian  dikenal dengan judul Islam untuk Disiplin Ilmu (IDI). Buku IDI yang sudah berhasil disusun antara lain Islam untuk Disiplin Ilmu Ekonomi,  Islam untuk Disiplin Ilmu Kesehatan dan Kedokteran, Islam untuk Disiplin Ilmu Bahasa, Islam untuk Disiplin Ilmu Hukum, Islam untuk Disiplin Ilmu Sosiologi, Islam untuk Disiplin Ilmu Biologi, Islam untuk Disiplin Ilmu Pertanian. Di samping itu beliau berusaha untuk  menambah dosen-dosen  agama di perguruan tinggi umum.  

 

Ketika pak Timur menjadi Dirjen Binbaga Islam (1978 – 1983) persoalan status dan posisi madrasah baik negeri dan swasta  sudah sama dengan sekolah karena ditetapkannya  SKB 3 MENTERI tentang Peningkatan Mutu Pendidikan pada Madrasah. Yang belum sama antara sekolah dan madrasah adalah  sarana dan prasarana, jumlah guru dan kualitas guru. Oleh karena itu di masa beliau menjadi Dirjen Binbaga pada Pelitaa ke tiga (1979-1984), maka sasaran pembangunannya lebih difokuskan mengejar ketinggalan di bidang sarana dan prasarana, kekurangan guru dan peningkatan kualitas guru khususnya bidang studi umum.

 

 

SKB 3 MENTERI merupakan perjuangan tokoh-tokoh Islam yang tidak ingin eksistensi madrasah dan pesantren terpinggirkan. Keluarnya Kepres No. 34 Tahun 1974 tentang Tanggung Jawab Fungsional Pendidikan dan Latihan, yang kemudian diikuti dengaan Inpres No. 15 tahun 1974  yang mengatur pelaksanaannya telah menimbulkan gejolak dan ketegangan di kalangan  umat Islam. Karena dengan Kepres dan Inpres tersebut wewenang Departemen Agama dalam mengelola  pendidikan dialihkan ke Departemen Pendidikan.  Perlakuan yang diskriminatif terhadap madrasah akan makin jelas dengan keluarnya Kepres dan Inpres tersebut dikarenakan: Pertama, sejak diberlakunya UU No. 4 tahun 1950 jo UU No. 12 tahun 1954, masalah madrasah dan pesantren tidak dimasukkan dan hanya dijanjikan akan diatur dengan UU tersendiri. Dampaknya madrasah dan pesantren dianggap berada di luar sistem.  Kedua, umat Islam pun “curiga” bahwa mulai muncul sikap diskriminatif pemerintah terhadap madrasah dan pesantren. Keppres 34/1972dan  Inpres 15/1974  ini  dianggap melemahkan dan mengasingkan madrasah dari pendidikan nasional.

 

Ketika ada sidang Kabinet Terbatas  tanggal 26 Nov 1974, Menteri Agama RI (Mukti Ali) menyampaikan kecemasan umat Islam berkaitan dengan isi dan implikasi lebih jauh dari Keppres dan Inpres tersebut. Kemudian Presiden  memberi perhatian terhadap masalah tersebut, dan mengeluarkan petunjuk pelaksanaan terhadap  Keppres No. 34 tahun 1972 dan Inpres No. 15 Tahun 1974, yang isinya :

1.   Pembinaan pendidikan umum adalah tanggung jawab Menteri Pendidikan dan kebudayaan, sedangkan tanggung jawab Pendidikan Agama menjadi tanggung jawab Menteri Agama.

2.   Untuk pelaksanaan Keppres No. 34 tahun 1972 dan Inpres No. 15 tahun 1974 agar diatur dengan sebaik-baiknya perlu ada kerjasama antara Departemen P&K, Departemen Dalam Negeri dan Departemen Agama.

 

Sebagai tindak lanjut  petunjuk Presiden tersebut, maka pemerintah mengambil kebijakan  dalam kaitan dengan madrasah, yaitu melakukan pembinaan mutu pendidikan madrasah melalui  SKB 3 Menteri, tanggal 24 Maret 1975  Menteri Agama (Prof. Dr. Mukti Ali), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Letjen. TNI Dr. Teuku Syarif Thayeb) dan Menteri Dalam Negeri (Jend. TNI Purn. Amir Machmud).  Isi SKB 3 MENTERI tersebut antara lain mengakui eksistensi madrasah sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional yang sama dengan sekolah. Di mana disebutkan dalam SKB 3 MENTERI tersebut bahwa: 

1.   Madrasah meliputi 3 tingkatan: MI setingkat dengan SD, MTs setingkat dengan SMP, dan MA setingkat dengan SMA

2.   Ijazah madrasah dinilai sama dengan ijazah sekolah umum yang sederajat.

3.   Lulusan madrasah dapat melanjutkan ke sekolah umum yang setingkat lebih atas.

4.   Siswa madrasah dapat berpindah ke sekolah umum yang setingkat.

SKB ini di satu sisi telaah memberi kejelasan dan kepastian terhadap eksistensi madrasah berupa:

1.     memberikan pengakuan eksistensi madrasah  yang sejajar dengan sekolah-sekolah umum

2.     memberikan kepastian yang mengarah pada pembentukan sistem pendidikan nasional yang integratif.

3.     Madrasah  melalui SKB ini  ter integrasi  ke dalam sistem pendidikan nasional yang setara dengan sekolah umum meskipun pengelolaannya tetap berada ada Departemen Agama.

4.     Dari segi organisasi, madrasah sama dengan sekolah umum; dari segi jenjang pendidikan, MI, MTs dan MA sederajat dengan SD, SMP dan SMA; dari segi muatan mata pelajaran, murid-murid madrasah pun memperoleh pengajaran pengetahuan umum yang sama pula

 

Dengan kata lain SKB 3 MENTERI ini telah membuka peluang dan kesempatan yang sama antara madrasah dan sekolah dalam hal : pertama, terjadinya MOBILITAS  sosial dan vertikal siswa-siswa madrasah dan kedua, TERBUKANYA  peluang  anak-anak santri memasuki wilayah pekerjaan pada sektor modern.

 

Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta didirikan pada  tahun 1981 semasa Pak Timur menjadi Dirjen Binbaga Islam. Semula Sekolah Pascasarjana ini berupa Program Pascasarjana kemudian dirubah menjadi Fakultas Pascasarjana, berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam (Dirjen Binbaga Islam) Departemen Agama No. KEP/E/422/81. Surat Keputusan Dirjen Binbaga Islam itu dikuatkan oleh Surat Keputusan Menteri Agama No. 78 tahun 1982 yang berisi ketetapan tentang pembukaan Fakultas Pascasarjana pada IAIN Jakarta dan mengangkat Prof. Dr. Harun Nasution sebagai Dekan. 

 

Setelah pensiun sebagai Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam beliau aktif  sebagai pengajar pada pascasarjana di IAIN (kini UIN) Jakarta, di samping itu sebagai dosen Universitas Ibnu Chaldun Jakarta,dan bersama Pak Alamsyah Ratu Prawira Negara mendirikan  Universitas Juanda Bogor, Beliau juga pernah menjabat Ketua STAI Thawalib Jakarta. Semua ini menunjukkan kecintaan beliau dengan dengan perguruan tinggi Islam sebagai wadah kaderisasi umat dan kaderisasi calon pemimpin  bangsa Indonesia.

 

 

                                                                        HR Bambuapus, 3 April 2017

 



[1] Tulisan ini untuk ikut mengenang Pak Timur dalam buku “Mengenang Pak Timur Djaelani sebagai Tokoh Pendidikan Islam Indonesia”

Sunday, September 12, 2021

Taufik Abdullah : Pendorong Lahirnya Doktor di Kalangan Dosen IAIN

Tulisan ini diperuntukkan memperingati 85 tahun Pak Taufik Abdullah yang dimuat di buku 85 Tahun Taufik Abdullah Perspektif Intelektual Dan Pandangan Publik

     Ada tiga kelemahan utama IAIN, kata Prof. Mukti Ali ketika menjadi Menteri Agama. Pertama, kelemahan menguasai bahasa asing, kedua, kelemahan dalam metode penelitian ilmu agama Islam atau metode pemahaman Islam; dan ketiga, kelemahan dalam mental ilmu. Kelemahan itu bersumber pada kemampuan dosen IAIN yang kebanyakan hanya lulusan sarjana lengkap (Drs). Ada juga dosen bergelar doktor lulusan dari perguruan tinggi di Timur Tengah dan Barat tapi jumlahnya sangat sedikit Prof. Mukti Ali menyadari perlunya   program peningkatan kualitas dosen dengan menyekolahkan mereka kembali ke jenjang pendidikan yang  lebih tinggi.  Salah satu dari program peningkatan dosen itu adalah dengan memperbanyak dosen IAIN yang bergelar doktor, Bila mengharapkan peluang menyekolahkan dosen ke Timur Tengah dan Barat, tentu peluang yang bisa ikut sedikit, karena persyaratan bahasa maupun pembiayaannya cukup berat. Oleh karena itu salah satu langkahnya dengan membuka program doktor sendiri di IAIN Yogyakarta dan Jakarta. 

Namun masalahnya, untuk membuka program doktor diperlukan  dosen yang bergelar doktor dan berjabatan profesor yang cukup jumlahnya. Syarat itu belum bisa dipenuhi oleh IAIN.  Prof Mukti Ali sebagai Menteri Agama, meminta Direktur Perguruan Tinggi Agama (Drs. Achmad Chotib) untuk mewujudkan tugas itu. Dalam pertemuan para tokoh Departemen Agama   antara lain H. A. Timur Djaelani MA, Dr. Muljanto Sumardi,  Drs. Achmad Chotib, Dr. Zakiah Dradjat, Drs. Zaini Muchtarom MA,  bersama Pak Mukti Ali,  disepakati untuk  membuka dan membiayai Program Doktor Dosen IAINUntuk itu diperlukan membentuk Steering Committee yang akan membahas, menyiapkan  dan melaksanakan program doktor tersebut. Steering Committee terbentuk  tahun 1977 dan ketuanya langsung Prof. Mukti Ali dan Sekretarisnya Drs.Achmad Chotib,  dengan anggota:  Prof. Dr. H. M. Rasyidi, Prof. H. Bustami Abdul Gani, Prof. Harsya  Bachtiar, Dr.Taufik Abdullah, Dr.Mulyanto Sumardi, Rektor IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (H. Zaini Dahlan MA) dan Rektor IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta (Prof. Dr. Harun Nasution).

Dalam keanggotaan Steering Committee dimasukkan dua orang ilmuan yang berada di luar Departemen Agama  yaitu Prof. Harsya. Bachtiar dan Dr. Taufik Abdullah. Kedua tokoh ilmuan ini  diungkapkan berasal dari  keahlian ilmu sosial yang erat dengan ilmu agama. Pak Harsya dalam bidang Sosiologi dan Pak Taufik dalam bidang Sejarah. Kemudian keduanya punya perhatian terhadap perguruan tinggi Islam, serta punya jaringan luas dengan dunia akademik internasional. Keduanya nanti juga banyak membimbing calon doktor IAIN.

Steering Comittee  yang menentukan diterima tidaknya proposal disertasi seseorang dosen  untuk ikut program ini. Kemudian Steering Committee juga yang menentukan siapa pembimbing dari calon doktor itu. Untuk membimbing para calon doktor itu Steering Committee menunjuk beberapa guru besar dan doktor dalam berbagai bidang ilmu  dari berbagai universitas termasuk dari luar negeri. Mereka itu antara lain : Prof.Dr.Harsya Bachtiar, Prof. Dr. Taufik Abdullah, Prof. Dr.Tjan Tjoe Siem,  Prof. Dr. Mohammad Koesnoe SH, Prof. Dr. N. Tujimah, Dr. Muchtar Buchari, Prof. Bustanul Arifin.SH, Dr. Anwar Haryono, Prof. Drs Sutrisno Hadi, Prof. Dardji Darmadi Hardjo SH, Prof. Dr. Mahadi. SH, Dr. H. T. Jafizham Sh, Prof. Dr. H.M.Harun Al Rasyid. Prof. Dr. Deliar Noer, Dr. Alfian, Dr. Dardjo Somaatmadja Msc, Prof. Dr. A. Mukti Ali, Prof.Dr. Muchtar Yahya, Prof. K. H. Syafei A. Karim, Prof. Dr. Harun Nasution, Prof. Dr. Mahmud  Yunus, Prof. Bustami A. Gani, Prof. A. Hasymi , Prof. Dr. Zakiah Daradjat, Dr. Karel A. Steenbrink, Prof. Dr. R. Roolvink, Prof. Dr. J. Van Baal, Dr. Lance Castles

            Kehadiran Program ini untuk memberi peluang bagi  dosen IAIN yang hanya berjenjang pendidikan doktoral lengkap (Drs/Dra) untuk menjadi doktor. Masa  itu sistem belajar dan jenjang pendidikan di IAIN  lima tahun dengan jenjang: propaedeuse, kandidat, bakaloreat, doktoral I dan doktoral II. Setelah lulus ujian doktoral,  dalam ijazah mereka disebutkan ..... telah lulus ujian Doktoral Lengkap dengan hasil ....., sehingga kepadanya diberi  hak memakai sebutan Doktorandus (Drs) atau Doktoranda (Dra) dalam ilmu .....dan diberi hak menempuh promosi. Sistem ini mengikuti pola pendidikan tinggi di Negeri Belanda yang ketika itu hanya mengenal jenjang bakaloreat (B.A), doktorandus (Drs) dan doktor (Dr). Sedangkan di Amerka memakai jenjang bachelor, magister dan doktor. 

Peserta Program Doktor Dosen IAIN itu. kemudian  dikirim ke Negeri Belanda untuk melakukan penelitian selama setahun dengan biaya pemerintah Belanda  atas kerjasama Pemerintah Indonesia dan Belanda. Selama penelitian di Negeri Belanda mereka dibimbing oleh dosen dari universitas di Belanda.  Ketika penulisan disertasinya selesai di bawah bimbingan promotor dan co promotornya, mereka di uji di sidang ujian terbuka Senat IAIN di depan penguji dari para guru besar yang ada dan juga dari guru besar dari universitas lain termasuk dari universitas luar negeri. 

Setelah banyak dosen dari program ini mendapatkan gelar doktor dan kembali mengajar di IAIN, ditambah pulangnya beberapa doktor dari Timur Tengah dan Barat,  maka oleh Menteri Agama Alamsyah dibuka Fakultas Pascasarjana di IAIN   Jakarta dan IAIN Yogyakarta,  melalui Surat Keputusan Menteri Agama No. 78 tahun 1982. Dalam Surat Keputusan tersebut diangkat  Prof. Dr. Harun Nasution sebagai dekan untuk IAIN Jakarta dan Prof. Mukti Ali sebagai dekan untuk IAIN Yogyakarta, tapi beliau tidak bersedia hanya ingin mengajar, lalu ditetapkan Prof. Dr. Zakiah Darajat sebagai dekannya. Ketika dibuka,  Fakultas Pascasarjana baru menerima mahasiswa untuk  program magister (S.2). Sementara itu Program Doktor Dosen IAIN masih tetap jalan sampai dengan dibukanya program S3 tahun 1984. Program ini kemudian diintegrasikan dengan Fakultas Pascasarjana,  Pak Taufik terus aktif dalam Steering Committee sampai Program Doktor Dosen IAIN itu diintegrasikan dengan Fakultas Pascasarjana tahun 1984. 

Penulis sebagai pegawai pada Direktorat Perguruan Tinggi Agama, ikut aktif dalam mengurus program ini. Juga dapat kesempatan  ikut program ini sebagai salah seorang pesertanya. Dalam Program Doktor yang penulis ikuti ditunjuk   dua orang  pembimbing,  Prof. Dr. Harun Nasution guru besar  IAIN Syarif Hidayatullah dan Prof. Dr. Taufik Abdullah ketika itu status beliau di LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) dan juga guru besar  Universitas Gajah Mada. Beberapa teman berkomentar kenapa memilih Pak Taufik Abdullah sebagai pembimbing. Beliau itu kata mereka “pembimbing yang sulit, setiap kita menyerahkan tulisan kembalinya  banyak sekali coretan dan catatannya”. Ku jawab tulisanku mengenai sejarah pejabat agama di Indonesia. Beliaulah ahli sejarah di Indonesia. Berarti aku akan mendapat banyak masukan dan  ilmu darinya. Nantinya tulisanku akan menjadi lebih baik. Apalagi aku juga dibimbing oleh Prof. Harun Nasution tokoh “pembaharu” dalam pemikiran Islam. 

Pada awalnya aku  ingin menulis disertasi tentang “Parewa Syara’ di masyarakat Bugis Makasar” seperti dalam proposal yang ku ajukan pada Program DoktorParewa syara’ menarik untuk dikaji setelah aku melakukan penelitian dalam rangka tugas penelitian di PLPIIS Ujung Pandang tahun 1982. Ketika itu aku meneliti tentang “Pewarisan Nilai-Nilai Agama pada Masyarakat Bugis”. Dalam penelitian itu aku banyak membaca literatur dan dokumen tentang “parewa Syara’ (pejabat agama) di masyarakat Bugis. Serta wawancara dengan beberapa di antara mereka. Kulihat  bahannya cukup banyak, menarik untuk diteliti.  

Ketika pertama kali konsultasi, komentar Pak Taufik dengan gaya bahasa yang ringan kenapa ambil saya jadi pembimbingmu, bukankah saya banyak dihindari oleh teman-teman  IAIN. Kujawab sebagai  peneliti  yang sedang menulis disertasi, perlu banyak mendapat catatan dan komentar dari tokoh yang terkenal dan mempunyai keahlian dalam bidang yang kutulis. Dengan demikian mudah-mudahan tulisanku nanti menjadi lebih baik. Sambil lalu Pak Taufik menyebutkan ada mahasiswa program doktor yang dibimbingnya tak muncul lagi, setelah menerima banyak catatan dan komentarku. Kelemahan tulisan orang IAIN kalimatnya pajang-panjang seperti bahasa ceramah. Padahal katanya menulis disertasi harus padatdalam kalimat lengkap subjek, predikat dan objeknya. dan tidak beranak pinak  kalimatnya.

Kemudian Pak Taufik bertanya. Husni kamu berasal dari mana? Saya jawab dari Pagaralam Sumatera Selatan. Lanjut beliau kenapa disertasi kamu masalah “parewa syara’” di Bugis. Kamu tentu lebih paham masyarakat Sumatera Setatan daripada masyrakat Bugis. Walaupun kamu pernah meneliti di Bugis. Orang yang menulis tentang Bugis sudah cukup banyak, baik sarjana Indonesia maupun sarjana Barat dan luar negeri lainnya. Di samping itu kata beliau kamu perlu tambahan waktu untuk belajar dan memahami dokumen dan manuskrif berbahasa Bugis. Kenapa kamu tidak  ambil daerahmu  sendiri  Palembang. Kan ada juga “parewa syara’”, apa namany di daerahmu. Ku jawab namanya “penghulu”. Lanjut beliau, Palembang punya sejarah besar mulai dari zaman Sriwijaya lalu  kesultanan kemudian zaman kolonial. Masih sedikit sekali orang yang menulis tentang Palembang. Akan lebih baik kamu mengambil daerah Palembang. Ketika itu ku jawab bagimana kalau aku menulis masalah penghulu di masa kesultanan dan di masa kolonial di Palembang. Beliau bilang bagus.  Lalu kutanya bagaimana dengan judul yang telah disetujui ini? 

Kata Pak Taufik  judul dan daftar isi yang anda susun di proposal itu hanya acuan  anda dalam meneliti. Nanti setelah anda mulai meneliti dan menulis berdasarkan data dan dokumen yang anda dapatkan,  boleh jadi judul dan daftar isinya berubah. Jangan memaksakan menulis berdasar judul dan daftar isi, karena itu akan membuat anda “memaksakan data” untuk uraian tertentu yang belum tentu pas. Tapi tulislah  berdasarkan data dan dokumen yang ditemukan di lapangan. Dengan penjelasannya itu hatiku lega, karena selama ini aku diiikat dalam menemukan data oleh judul dan daftar isi dalam proposal yang telah disetujui Steering Committee. Kata Pak Taufik  yang penting anda paham betul masalah apa yang  dicari dalam penelitian ini sebagai panduan. 

Judul disertasiku ketika disetujui itu “Peranan Penghulu dalam Masyarakat Palembang di Masa Kesultanan dan Kolonial”.  Setelah selesai penelitian dan proses pembimbingan dari promotorku  judul dan daftar isi disertasiku berubah lebih menukik ke masalah utama dari penelitianku. Judul terakhir menjadi Sistem Otoritas dan Administrasi Islam; Studi tentang Pejabat Agama Masa Kesultanan dan Kolonial di Palembang. Aku teringat Pak Taufik juga memilih tesis dan disertasinya tentang  daerah  Minangkabau. 

Selama  penelitian  di Negeri Belanda,  penulis temukan banyak  naskah dan manuskrif Palembang dalam tulisan Arab Melayu. Tulisan yang dulu kupelajari ketika di sekolah PGAN 4 tahun. Ingat perkataan Pak Taufik kalau kamu meneliti tentang Palembang tidak akan kesulitan membaca naskah dan manuskrif tentang Palembang dari pada naskah dan manuskrif Bugis.  Beberapa teman asing yang juga meneliti daerah Jambi dan Riau sering memintaku untuk mentranskrip tulisan Arab Melayu ke Bahasa Indoensia.




Selalu kuingat kata Pak Taufik tentang bagaimana hubungan antara pembimbing dan mahasiswa yang dibimbingnya. “Mahasiswa bimbingan itu bukan anak buah, tapi ia  adalah partner akademik, teman diskusi, saling berbagi ilmu”. Pernyataan ini membuatku lebih nyaman dalam berkonsultasi.  Draft pertamaku penuh coretan dan catatan namun tetap menghargai dan memotivasiku. Pikirku bila  tidak banyak coretan dan catatan dari pembimbing, tentu aku berpikir tulisanku sudah baik dan jangan-jangan aku merasa “pintar”. Coretan dan catatannya selalu memberi jalan keluar, bukan mematahkan semangatku. Semangat menghargai dan memotivasi menjadi ciri Pak Taufik. Walaupun disertasiku sudah usai sikap tersebut masih berlanjut seperti tampak ketika memberi kata pengantar terbitnya buku disertasiku  “Sistem Otoritas dan Administrasi IslamStudi tentang Pejabat Agama Masa Kesultanan dan Kolonial di Palembang:

“Dengan mengambil sasaran perhatian utama Palembang, studi ini telah mengambil wilayah yang relatif kurang banyak dipelajari, dibanding dengan Jawa atau Aceh, umpamanya. Pengetahuan kita tentang Palembang seakan-akan cukup terpusat pada Sriwijaya, yang malah selalu diperdebatkan, dan  “mitos” (ataukah sejarah ?) tentang asal usul Malaka, selanjutnya Johor serta tradisi politik Melayu, dan lagi-lagi “mitos” (ataukah sejarah?) tentang Raden Fatah yang dilahirkan di Palembang, melawan ayahnya, Brawijaya, yang raja Majapahit, untuk tampil sebagai pemegang hegemoni yang baru di Jawa (Kesultanan Demak) dan pada pengolahan minyak oleh kapitalisme modern. Studi ini bukan saja ingin mengisi sebagian dari kekosongan the body of knowledge  tentang wilayah-wilayah tanah air kita, tetapi juga tak kurang pentingnya memperlihatkan betapa sebuah polity yang berlandaskan dua corak kebudayaan politik yang paling utama di Nusantara, “Melayu” dan “Jawa”, berinteraksi dengan kekuatan asing. Buku ini bukan sekedar mengisi kekosongan-sesuatu yang pada dirinya sangat berharga-tetapi juga, meskipun tidak secara eksplisit, menunjukkan juga implikasi teoritis dalam usaha kita mempelajari corak dinamika lokal dari ummat Islam, sebagai sebuah kesatuan sosial yang dipersatukan oleh keterikatan kepada  doktrin agama yang universal dan abadi. Bagaimana kelokalan dan keuniversalan itu berinteraksi dan menemukan titik temu yang kreatif?. Maka begitulah, tanpa berpretensi yang muluk-muluk saudara Husni Rahim telah menghasilkan sebuah studi sejarah kelembagaan yang penting”

Demikian juga setiap kami berkomunikasi Pak Taufik selalu mengingatkan jangan lupa untuk menulis.  Selamat memasuki usia 85 tahun  Prof. Taufik Abdullah, semoga tetap sehat dan selalu memberi berkah untuk Indonesia.

 

Kepustakaan: 

Laporan Pelaksanaan Program Doktor Dosen IAIN tahun 1977/1978, 1978/1979, 1979/1980, 1980/1981, Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam, Departemen Agama. 

Menteri-Menteri Agama RI ; Biografi Sosial Politik, Badan Litbang Agama, Departemen Agama, 1998

                                                                               

HR  Bambu Apus, 29 Agustus 2020

Wednesday, September 01, 2021

ABDUL MALIK FAJAR : ORANG KAMPUS MENJADI BIROKRAT


Husni Rahim


Banyak hal menarik ketika “orang kampus” menjadi birokrat di Departemen/Kementerian. Orang kampus masuk birokrat biasa langsung pada level pimpinan. Apakah itu menteri, dirjen, direktur. Mereka bukan orang yang bekerja dari bawah (karir) yang memahami tugas secara detil serta mengalami pahit getir bertugas ditempat tersebut.  Mereka juga kurang mengenal tugas dan masalah detil dari unit kerja mereka. Mereka biasa bekerja sendiri dan  hanya melihat tugas secara garis besar, sebagaimana mereka terbiasa melihat “masalah” dalam bidang akademik, lalu mempertanyakan kenapa masalah itu timbul dan kemudian memberikan berbagai altenatif pemecahannya. 


Keluasan wawasan dan kecermatan mereka dalam mengkaji masalah dan memberikan berbagai altenatif pemecahan,   membuat keputusan dan kebijakan yang diambilnya lebih tepat dalam menyelesaikan masalah tersebut.  Sifat di dunia kampus yang bebas berpendapat dan berbuat,  membuat mereka menjadi lebih kreatif dan peka dengan “masalah” yang menghambat tugas mereka. Sama saat ini orang kampus juga merasa tugas mereka terlalu banyak dibebani hal-hal yang “bersifat administratif” yang menghambat tugas bidang akademiknya. 


Namun ada kelemahan “orang kampus” masuk birokrasi, mereka terbiasa bekerja secara individual dan kurang terbiasa  dalam bekerja dalam “tim” serta kurang akrab dengan bawahan dan staf, malah kadang-kadang cenderung meremehkan. Banyak keputusan dan kebijakan diambil sendiri sebabaimana mereka biasa dikampus. Mereka lebih mengandalkan “pemikiran” nya yang dianggap lebih baik, lebih hebat. Apalagi bila menghadapi para birokrasi yang dianggap level akademiknya lebih rendah. Ini penyakit “orang kampus”  yang masuk menjadi birokrat. Mereka juga terbiasa tidak mengenal para staf di level bawah, karena itu kurang meminta masukan dan kurang memberi  perhatian terhadap mereka. Namun bila memberi tugas kepada staf “ingin semua beres” tanpa melihat kondisi stafnya. Karena itu para staf merasa “tidak akrab dengan bos barunya”, akibatnya  partisipasi mereka  juga terbatas. Hanya orang yang “pandai mendekat” yang akrab dengan mereka.


Namun tidak semua orang kampus masuk birokrat seperti itu. Orang kampus yang telah memiliki “jam terbang yang panjang” dan telah pernah memimpin dikampus,serta mantan aktifis, cepat bergaul dan akrab dengan staf dan menghargai pengalaman dan pengetahuan detil staf dan selalu melibatkan dan meminta  masukan dari bawahannya. Dalam mengambil keputusan mereka meminta gambaran dari kebijakan yang pernah diambil, lalu meminta masukan kenapa kebijakan itu tidak berhasil memecahkan masalah dan mungkin malah menimbulkan masalah baru. Masukan ini memperkaya dia dalam mengkaji dan memecahkan masalah tersebut, sehingga kebijakan yang diambilnya tepat. 


Hal yang sama terjadi juga bila birokrat masuk ke dunia akademik, mereka kaya dengan pengalaman dan fakta yang menjadi masalah, sehingga bisa menjelaskan dengan detil. Penjelasan mereka menarik karena didasarkan pengamatan dan pengalaman yang mereka lakukan. Namun mereka biasanya kurang banyak menguasai teori-teori yang up to date. Dosen menjadi birokrat dan birokrat menjadi dosen masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan dan memadukan mereka secara bersama akan membuat birokrasi departemen menjadi lebih lincah dan tepat dalam menetapkan suatu kebijakan. Kalau sekiranya Menteri atau Dirjen orang dari kampus, maka pejabat eselon dua, tiga dan empat tetap orang-orang karir ditempat tersebut. Dengan memadukan seperti ini birokrasi Departemen akan lincah dan memberikan banyak terobosan dalam menyelesaikan masalah dalam bidang tugasnya. Demikian juga bagi perguruan tinggi memadukan pengalaman  lapangan dengan berbagai teori akan membuat perkuliahan dinamis dan menarik. Team teaching yang memadukan dosen yang berasal dari kampus dengan dosen yang berasal dari birokrat akan membuat perkuliahan menarik dan memberi wawasan yang lebih implementative.


Malik Fajar adalah seorang dosen yang mempunyai jam terbang yang panjang dan mempunyai pengalaman yang luas sebagai dosen, mulai dari jenjang terbawah asisten ahli  sampai dengan jabatan guru besar. Dalam birokrasi kampus, pernah menjabat mulai dari sekretaris fakultas, ketua jurusan, dekan sampai dengan jabatan rektor. Kemudian juga beliau aktif dalam berbagai organisasi profesi seperti Himpunan Peminat Ilmu-ilmu Sosial (HPIIS), Konsorsium Ilmu Agama dan juga di organisasi masyarakat Muhammadiyah dan ICMI. Ketika beliau diangkat menjadi Direktur Jendral Pembinaasn Kelembagaan Agama Islam di Departemen Agama pada tanggal 27 Mei 1996   beliau telah memiliki pengalaman-pengalaman tersebut. Oleh karena itu pendekatan yang dilakukannya banyak yang “belum lazim” (out of the  box) di Departemen Agama. 


Beberapa kejutan yang dilakukannya antara lain penghapusan fakultas Cabang dan menggantinya menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN). Pengakuan ijazah Pondok Pesantren Gontor Ponorogo. Perubahan sumber pembiayaan Pendidikan di Departemen Agama dari sektor agama ke sektor pendidikan. Perubahan Penilaian kepangkatan dosen lektor sampai lektor kepala  dari Departemen Pendidikan ke Departemen Agama. Hanya penilaian dan peng-SK-an guru besar tetap di lakukan di Departemen Pendidikan Nasional. 




Ketika Abdul Malik Fajar (AMF) pada 27 Mei 1996, masuk menjadi Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam  pada Departemen Agama, Direktorat Jenderal ini membawahi urusan madrasah, urusan pesantren, urusan pendidikan agama di sekolah umum dan urusan perguruan tinggi agama Islam. Sebagai orang kampus, ia merasa ada sesuatu yang kurang pas terhadap fakultas-fakultas cabang dari IAIN. Menurut beliau Istilah fakultas cabang tidak ada dalam Undang-Undang Perguruan Tinggi No. 22  tahun 1961. Dalam Undang-undang tersebut pada pasal 6 disebugtkan bahwa bentuk perguruan tinggi  adalah Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Akademi dan bentuk lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. 


Realitas yang AMF lihat,  Fakultas cabang tidak otonom, tapi menjadi  bagian dari fakultas induknya, karena itu kewenangannya sangat terbatas hanya boleh menyelenggarakan perkuliahan. Itupun hanya  sampai tingkat Bachelor (BA) dan kalau mau meneruskan ke jenjang sarjana harus pindah ke fakultas induknya. Status  dosennya adalah dosen fakultas induk. Demikian juga kewenangan dalam bidang akademik dan pendanaan ditentukan oleh fakultas induknya . Hal ini menyebabkan fakultas cabang tidak berdaya untuk memberikan terobosan-terobosan baru dalam bidang akademik dan waktu penyelesaian studi sering menjadi lebih lama. 


Oleh karena itu untuk memutus birokrasi yang panjang dan mendorong terobsan-terobsan baru dalam bidang akademik fakultas cabang ini diubah menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri yang berdiri sendiri terpisah dari induknya. Keluasan pergaualan AMF memudahkan beliau berkoordinasi dengan pihak Departemen Pendsidikan Nasional, Bapenas , Departemen Keuangan dan Kementerian  Aparutur Negara (Menpan) . Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Presiden No. 11 Tahun 1997, yang menyatakan 33 fakultas cabang berubah menjadi  STAIN.


Perubahan  fakultas cabang  menjadi STAIN memberikan peluang yang lebih besar dalam perkembangan pendidikan Islam diIndonesia. Dengan berubahnya fakultas cabang menjadi STAIN, maka hampir seluruh propinsi sudah memiliki  Perguruan Tiunggi Agama Islam Negeri. Kebijakan ini  memberi kesempatan pemerataan  masuk perguruan tinggi bagi para siswa Madrasah Aliyah, SMA dan sekolah kejuruan lainnya di daerah-daerah. 


Pengakuan ijazah Pondok Pesantren Gontor Ponorogo 


Pondok pesantren Gontor telah lama berdiri dan telah menyumbangkan begitu banyak alumninya berkiprah dalam berbagai bidang, baik di pemerintahan, ataupun dalam bidang pendidikan swasta dengan mendirikan banyak pondok pesantren Gontor dan banyak pondok alumninya. Juga yang berkiprah di dunia bisnis dan berbagai bidang  lain. 

Juga alumni mereka diterima di berbagai perguruan tinggi di luar negeri antara lain: Unversitas Al-Azhar dan Perguruan Darul Ulum di Universitas Kairo Mesir, Universitas Islam Madinah dan Universitas Ummul Quro Mekah, Saudi Arabia, Universitas Islam Islamabad dan Universitas Punjab Lahore, Pakistan., Universitas Aligarh, Pakistan, International Islamic University Kuala Lumpur, Universitas Kebangsaan Malaysia(?), dan Universiti Malaya, Malaysia.. Namun mereka tidak bisa masuk perguruan tinggi di Indonesia, dengan alasan ijazah mereka tidak diakui karena tidask mengikuti kurikulum yang ditetapkan Departemen Pendidikan dan Departemen Agama. Kalau mereka mau diakui, maka harus ikut kurikulum yang telah ditetapkan pemerintah atau mereka memiliki ijazah ujian persamaan (extranee dari MA atau SMA). 


Kualitas lulusan mereka bagus terbukti ketika test masuk perguruan tinggi dan penyelesai kuliah mereka sangat baik. Inilah yang menjadi alasan utama  untuk memberikan pengakuan terhadap ijazah Pondok Pesantren Gontor, setelah ada tim khusus yang mengkaji masalah tersebut. 


Pengakuan ini ditetpkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam No. E.IV/PP.03.2/KEP/64/98.yang juga mengakui ijazah Pondok Pesantren Daarul Rahman Jakarta. Kemudian pada tahun 2000, Departemen Pendidikan Nasional jua memberikan pengakuan ijazah pada Pondok Pesantren Gontor melalui Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 105/O/2000.

Kebijakan ini menunjukkan pensyaratan administratif janagan sampai menghambat dan mendiskrimiasi suatu lembaga pendidikan. Gontor sendiri sebenarnya tidak ingin pengakuan ijazah, bila ijazah itu membuat mereka berubah dari ciri utama mereka. Gontor tidak terlalu mementingkan ijazah, bila ijazah itu akan merubah ciri khas mereka , karena takut dijadikan tujuan. Pak Kiayi  Zarkasyi mengatakan bahwa kafa’atuka ijazatuka, kemampuanmu adalah ijasahmu. 

Merubah anggaran pendidikan Departemen Agama dari anggaran sektor agama ke anggaran sektor pendidikan.

Departemen Agama melalui Direkturat Jenderal Pembinaaan kelembagaan Agama Islam mengelola pendidikan pada madrasah  (Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah),  pendidikan agama pada sekolah umum (SD, SMP , SMA dan SMK), pendidikan pada pondok pesantren (salafi, modern dan gabungan salafi dan modern) dan pendidikan pada perguruan tinggi agama Islam (negeri dan swasta). 


Selama ini sampai dengan  tahun 1998, anggaran pendidikan untuk Departemen Agama (Ditjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam) diambilkan dari anggaran sektor agama. Anggarqn sector agama dalam porsi anggaran pemerintah menduduki peringkat tiga terkahir. Oleh karena itu pernah ramai dibicarakan di media angaran 13 IAIN sama dengan satu IKIP Negeri. Hal ini sangat memperihatinkan karena itu,wajar program-program akademik dan fasiltas  pada IAIN sangat terbatas dan tampak berbeda dengan perguruan tinggi negeri lainnya. Dengan luas dan akrabnya hubungun AMF dengan berbagai departemen (Diknas dan Keuangan) dan lembsaga Negara (Bappenas, Menpan, Sekneg dan DPR) memudahkan loby-loby untuk menghilangkan perbedaan yang mencolok itu. Akhirnya disetujui bahwa anggaran pendidikan di Departemen Agama diambil;kan dari sector pendidikan dan dasar APK dari lembaga pendidikan di Departemen Agama. APK ketika itu sekitar 18 % dan kemudian disetujui porsi anggaran pendidikan di Departgemen Agama sebesar 20% dari anggaran sector pendidkan.


Semenjak itulah anggaran Departemen Agama melonjak tinggi menempati urutan ketiga dan kadang menjadi keempat dalam anggaran pemerintah. Dalam RAPBN 2019 posisi tersebut masih terlihat, dimana anggaran Kementerian Agama menenmpati urutan keempat terbesar (Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen. PUPR), Kepolisian Negara RI, Kementerian Agama (Kemenag).  


Kemudian dana pinjaman luar negeri  dari World Bank dan Asian Depelovment Bank yang selama ini tidak masuk ke Departemen Agama, akhirnya pendanaan pinjamannya juga mencakup madrasah. Walaupun dengan perdebatan seru di dua lembaga donor tersebut. Mereka keberatan memberikan pinjaman untuk “sekolah agama” dengan alasan mereka tidak membiayi persoalan agama. Dengan kajian dan data yang lengkap disodorkan bahwa mereka bukan membantu bidang “agama”, tapi membantu peningkatan kualitas bidang studi umum di madrasah. Madrasah memang kalah bersaing dengan sekolah di bidang studi umum yang Nampak dari hasil ujian nasional .  Akhirnya kedua bank itu sepakat untuk  membantu madrasah dengan pendekatan untuk meningkatkan mutu pelajaran umum di madrasah. 


PENILAIAN angka kredit dosen IAIN sampai dengan lector kepala di Departemen Agama dan penilaian untuk jabatan guru besar di Diknas,

 Pada awalnya penialain angka kredit dosen mulai lector di Departemen Pneidikan Nasiona. Keadaan ini membuat proses kenaikan pangkat dosen sering tlmbat karena harus melalui birokrasi yang panjnag. Dari koordinasi dan loby antara Departemen Agama, Dik nas dan Menpan dan BAKN, akhirnya disetujui hanya penilaian untuk guru besar yang haru s ke Diknas. Ini penting agar jabatan guru besar di perguruan tinggi manapun sama standarnya dan tidak menimbulkan “sebutan” guru besar Departemen Agama.

Semangat untuk menjadikan pendidikan di Departemen Agama adalah bagian dari system pendidikan nasional. Karena itu tidak boleh ada diskriminasi antar lembaga pendidikan di DepartemenAgama dengan lembaga pendidikan di Departemen Pendidikan Nasional.


Hal yang sama dengan lembaga pendidikan / perguruan tinggi swasta. Selama ini perlakukan untuk lembaga pendidikan swasta sangat berbeda dengan lembaga pendidikan negeri. Lembaga pendidikan swasta harus melawati status mulai teraftar, diakui dan disamakan. Sedangkan untuk lembaga pendidikan negeri tidak ada status seperti itu, artinya mereka langsung dapat mengeluarkan ijazah negerinya.  Perlakuan dikriminatif ini terselesaikan dengan di undangkannya UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 dengan ditetapkan system akreditasi untuk seluruh lembaga pendidikan, tanpa kecuali negeri dan swasta. Standar yang dipakai untuk menilai sama yaitu dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Sekarang tidak ada lagi perbedaan perlakuan antara lembaga pendidikan swasta dan negeri. Boleh jadi suatu lembaga pendidikan negeri terakreditasi dalam peringkat C (minimal) dan lembaga pendidikan swasta terakreditasi A, atau sebaliknya.


Karena itu ketika ada keinginan kawan-kawan di Departemen Agama untuk membuat badan akreditasi sendiri, diingatkan mereka bahwa akreditasi telah membawa lembaga pendidikan agama ke gelangganng nasional yang sama dengan lembaga pendidikan yang lain. Jangan mereka ditarik lagi menjadi lembaga yang di luar standar nasional karena akan menyebabkan penghargaan dan penbakuan orang luar terhadap lembaga pendidikan Islam klas dua atau pinggiran. 


Saat ini persolan eksistensi lembaga pendidikan agama sudah kokoh dan tidak lagi dibedakan dengan sekolah umum. Persoalan sekarang bagaimana agar mutu pendidikan di lembaga pendidikan Islam tinggi dan boleh jadi lebih tinggi dari mutu sekolah. Oleh karena itu jangan sampai “meminta diturunkan standar, agar lembaga pendidikan Islam memenuhi standar. Tapi bantu dan beri akses mereka untuk mencapai sgandar  itu.Bukan dengan menurunkan standar dengan alasan “kita punya ciri khas”. Kemudian jangan keluar gelanggang ketika kita sudah berada di tengah gelanggang, tapi bantu dan beri akses mereka untuk siap bertanding di gelanggang Pembuatan aturan dalam pemilihan rector dan dekan, sebaiknya tetap mengacu pada system pendidikan nasional. Jangan membaut sendiri aturan yang kurang dikenal di dunia perguruan tinggi. Juga  tidak perlu membentuk kelompok PTKI dan PTKIN  cukup dengan kelompok perguruan tinggi Indonesia. Dan masukkan dalam forum-forum lembaga pendidikan nasional dan ointernasional, agar makin dikenal dan diakui eksistensinya. 

Catatan menarik dari AMF kepada pejabat di bawahnya. Jangan suka membuat berbagai peraturan, dan berbagai petunjuk seperti Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk teknis (Juknis) karena peraturan dan petunjuk itu itu akan mengikat dan membuat aparat di bawah tidak dinamis dan kreatif. Jika membuat peraturan dan petunjuk buatlah yang isinya memberdayakan, membuka akses dan mensuport tugas unit pelaksana. Demikian juga bila ada standar yang telah ditetapkan pemerintah dan lembaga kita masih sedikit yang bisa mencapainya atau belum bisa mencapainya, maka janganlah minta diturunkan standar itu. Tapi bantu dan damping  lembaga pendidikan kita untuk mencapai standar itu. Dengan demikian kita tetap berada di tengah gelangang pendidikan nasional, bukan menyingkir membuat sendiri agar standar tersebut bisa kita capai dengan baik.

Coba perhatikan selama AMF menjabat Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam (Mei 1996 sd 1998) dan menjabat Menteri Agama (1998 – 1999) selama 3,5 tahun,  sedikit sekali mengeluarkan keputusan berupa peraturan dan petunjuk-petunjuk. Kebanyakan berupa Keputusan yang menghapus kesenjangan tugas dan diskriminasi, keputusan yang memberdayakan lembaga pendidikan  dan memberikan otonomi pada lembagsa-lembaga pendidikan. Oleh karena itu kehadiran beliau dirasakan oleh lembaga-lembaga pendidikan di lingkungan Departemen Agama dan juga oleh para karyawan.



Video Pemikiran dan Kiprah Prof. Dr. A. Malik Fadjar, M.Sc) (Kamis, 8 Oktober 2020)


1 Tulisan ini untuk Buku 80 Tahun Prof.Dr. A. Malik Fadjar

2 Malah kini   banyak orang kampus masuk menjabat pada level  eselon dua, tiga dan bahkan empat   (Direktur, Kepala Bagian dan Kepala Subdit) serta Kepala Seksi. Hal ini tentu kurang tepat. Karena eselon dua, tiga dan empat adalah unit pelaksana  dari kebijakan yang telah ditetapkan. Mereka ini adalah orang-orang lapangan yang meniti karir dari bawah dn memahami betul suasana kebatinan di tempat tersebut serta kaya dengan pengalaman dan pengamatan terhadap bidang tugasnya. Minimnya pengalaman lapangan akan membuat pelaksanaan kebijakan kurang dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Sebaiknya memang orang kampus hanya pada level menteri dan level eselon satu sebagai orang-orang pengambil kebijakan. 

3 Menurut Azyumardi, birokratisasi menjajah pendidikan saat ini. Guru atau dosen sekarang lebih sibuk mengurus proses administrasi birokrasi yang berbelit-belit sehingga tidak lagi membaca buku atau memperkaya wawasan atau minim literasi. Kritik yang disampaikan Azyumardi semakin menguatkan tengara bahwa tugas utama guru dan dosen sebagai pengajar sekaligus pendidik secara sistematis dibonsai.