Wednesday, March 18, 2009

PEMBERDAYAAN MADRASAH SEBAGAI UPAYA PENGEMBANGAN MANAJEMEN PENDIDIKAN

Kuliah Studium General Program Magister Studi Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta, 28 Agustus 2001, di Kampus UMS Surakarta
    Pengembangan Madrasah pada saat ini telah menjadi kebutuhan yang sangat mendesak, karena realitas di lapangan menunjukan kondisi Madrasah belum sama kualitasnya dengan sekolah‑sekolah secara keseluruhan. Berdasarkan Undang Undang nomor: 2 tahun 1989, sekolah‑sekolah di bawah Departemen Agama (madrasah) baik yuridis maupun struktur sama dengan persekolahan yang diselenggarakan di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud). Akan tetapi berhubung komponen input Madrasah jauh lebih rendah dari sekolah pada umumnya, baik jumlah maupun mutunya, maka proses dan output nya juga tidak sama. Oleh sebab itu perbaikan terhadap kondisi madrasah kian hari kian dirasakan pentingnya, bahkan jika dihubungkan dengan tuntutan pengembangan sumber daya manusia untuk pembangunan, maka pengembangan madrasah sudah dipandang sangat mendesak.

    Kebutuhan terhadap Pengembangan Madrasah Pengembangan Madrasah pada saat ini telah menjadi kebutuhan yang sangat mendesak, karena realitas di lapangan menunjukan kondisi Madrasah belum sama kualitasnya dengan Sekolah sekolah secara keseluruhan. Berdasarkan Undang Undang nomor: 2 tahun 1989, sekolah sekolah di bawah Departemen Agama (madrasah) baik yuridis maupun struktur sama dengan persekolahan yang diselenggarakan di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud). Akan tetapi berhubung komponen input Madrasah jauh lebih rendah dari Sekolah pada umumnya, baik jumlah maupun mutunya, maka proses dan output nya juga tidak sama. Oleh sebab itu perbaikan terhadap kondisi Madrasah kian hari kian dirasakan pentingnya, bahkan jika dihubungkan dengan tuntutan pengembangan Sumber Daya Manusia untuk Pembangunan, maka pengembangan Madrasah sudah dipandang sangat mendesak.
    Kebutuhan terhadap pengembangan Madrasah juga sangat berkaitan erat dengan perkembangan dan perubahan masyarakat. Keberhasilan pembangunan yang pernah diraih oleh bangsa Indonesia, sampai pada tingkat tertentu, harus diakui telah mendorong terjadinya pergeseran dan perubahan tingkat kebutuhan masyarakat. Bagi golongan yang berpenghasilan menengah ke atas, perhatian tidak lagi sepenuhnya ditujukan kepada pemenuhan kebutuhan pokok yang bersifat fisik material semata; melainkan berpindah kepada pemenuhan kebutuhan nonfisik, mental, dan spiritual. Kebutuhan tersebut antara lain meliputi: pelayanan pendidikan dan pencarian nilai nilai keagamaan. Dalam hal ini keberadaan, fungsi dan peran Madrasah dapat menjadi pilihan. Adapun bagi masyarakat dengan tingkat ekonomi yang lebih rendah, peran Madrasah itu diharapkan dapat membantu perbaikan status sosial ekonomi masyarakat dengan mengantarkan mereka ke jalur pembangunan.

     Kecenderungan global yang berkembang hingga saat ini juga semakin mempertegas perlunya pengembangan Madrasah. Secara historis kehadiran Madrasah lebih berperan sebagai jembatan yang mengantarkan kelompok kelompok masyarakat dari lingkup pergaulan lokal ke dalam tata pergaulan fingkat nasional. Sementara peran tersebut belum sepenuhnya berhasil, saat ini tumbuh pula tuntutan baru yang lebih tinggi, yakni untuk mengantarkan masyarakat ke dalam tata pergaulan internasional (global).

     Kesepakatan antara Pemerintah Ri dengan lembaga lembaga keuangan internasional seperti: Asian Development Bank (ADB) dan Islamic Development Bank (IDB) dalam pengembangan Madrasah, tidak lain sebagai upaya untuk menjawab tuntutan tersebut di atas. Faktor dana yang selama ini dikeluhkan oleh para pembina dan penyelenggara madrasah, diharapkan sedikit dapat menjadi penghantar ke arah perbaikan dan pengembangan Madrasah secara lebih sistematis, sehingga kegiatan¬kegiatan yang diselenggarakan untuk kepentingan Madrasah bisa lebih berdaya guna dan berhasil guna. Atau dengan kata lain program pembinaan pada masa yang akan datang dapat menciptakan kondisi Madrasah yang lebih baik, setidaknya sama dengan Sekolah pada umumnya.
    

    1. Pemberdayaan Madrasah 

Madrasah biasanya tumbuh berdasarkan potensi yang ada dari suatu kelompok masyarakat, atau pihak tertentu yang memiliki kepedulian yang tinggi terhadap penyelenggaraan pendidikan.Demikian pula pengembangan selanjutnya sangat ditentukan oleh sejauhmana pihak penyelenggara mampu secara terus menerus menggali potensi tersebut, serta melipatgandakan kekuatan kekuatan yang sudah tersedia di madrasah. 

Selama ini pemberian bantuan umumnya dipahami sebagai sumbangan pihak luar kepada Madrasah. Karena sifat kehadirannya datang dari luar madrasah, sering terjadi bantuan yang diberikan tidak sesuai dengan kebutuhan. Oleh karena itu manfaat pemberian bantuan tidak dapat dioptimalkan bagi pengembangan dan peningkatan mutu pendidikan.

Demikian pula pernberian bantuan acapkali menimbulkan ketergantungan. Perbaikan dan pengembangan Madrasah hanya dapat dilakukan selama ada bantuan. Akan tetapi sebaliknya, semua program pengembangan ikut berhenti bersamaan dengan dihentikannya pemberian bantuan.

Sikap ketergantungan kepada bantuan, serta pemberian bantuan yang tidak tepat sasar selama ini, justeru sangat merugikan perkembangan Madrasah. Oleh sebab itu pola bantuan yang mulai diterapkan sejak tahun anggaran 1997/1998, lebih diarahkan kepada tumbuhnya upaya strategis yang mendorong seluruh jajaran pembina dan penyelenggara Madrasah, agar meningkatkan kernampuannya dalam menggali sendiri potensi dan kekuatan yang ada pada madrasah.

Kebutuhan terhadap pengembangan Madrasah sesungguhnya bukan kepentingan pihak pemberi bantuan (pemerintah dan donatur), melainkan tuntutan dari Madrasah itu sendiri.Dengan demikian seluruh aspek yang berkaitan dengan bantuan dan pengembangan menjadi tanggung jawab pihak Madrasah yang bersangkutan. Pihak Madrasah oleh karena itu berkewajiban untuk mengidentifikasi kebutuhan kebututiannya, merencanakan pengembangan, melaksanakan program, melakukan pemantauan, dan menilai sejauhmana rencana pengembangan telah terlaksana dan berhasil sebagaimana yang diharapkan.  

Dalam kaitannya dengan bantuan yang dibiayai oleh Proyek proyek, maka jenis jenis bantuan yang dibutuhkan oleh Madrasah, dengan sendirinya tidak ditentukan oleh Pemimpin Proyek maupun jajarannya. Pemimpin Proyek bersama pengelola proyek lainnya hanya melakukan penilaian terhadap usufan mana yang layak mendapatkan bantuan. Apabila suatu usulan disetujui dan dilaksanakan, Pemimpin Proyek berhak melakukan pemantauan, penilaian, dan meminta pertanggungjawaban terhadap apakah antuan yang diberikan telah dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya. 
    

 2. Pemberdayaan melalui Bantuan Pembinaan secara Terpadu Pemberian bantuan kepada Madrasah biasanya juga dilakukan secara terpisah pisah, kurang melihat kaitan dengan unsur lain yang perlu mendapatkan perhatian. Bantuan gedung umpamanya tidak dikaitkan dengan kebutuhan peralatan; bantuan peralatan pendidikan tidak disatukan dengan batuan pelatihan tenaga guru , begitu pula bantuan keuangan tidak dihubungkan dengan bantuan pengelolaan administratif kemadrasahan. Dari sinilah antara lain dapat rnenyebabkan timbulnya beberapa kasus, seperti: peralatan laboratorium yang tidak dapat didayagunakan berhubung tidak ada tenaga pengelola, buku siswa yang menumpuk di kantor kepala Madrasah; atau ruang belajar yang berubah fungsi menjadi sarana olah raga. Bantuan yang diberikan kepada madrasah saat ini diharapkan dirancang sebagai suatu paket terpadu guna mencapai tujuan pengembangan ke arah mana suatu program pengembangan dijalankan, serta untuk tujuan apa pengembangan itu dilakukan, sepenuhnya dirumuskan dan diketauhi oleh pihak madrasah. Dengan demikian keterpaduan paket bantuan juga sangat ditentukan oleh pihak Madrasah yang bersangkutan.
    

    4. Orientasi Pembinaan kepada Peninglkatan Mutu Pembelajaran Bantuan acap kali dipersepsikan hanya sebagai dukungan fisik material, umpamanya 'rehab' gedung (bangunan) dan pemberian 'beasiswa' (dana). Bentuk bantuan seperti itu memang sangat dibutuhkan, karena secara langsung maupun tidak akan mempengaruhi perbaikan suasana dan kelancaran kegiatan di madrasah yang bersangkutan. Sebetulnya bantuan utama yang paling dibutuhkan madrasah adalah yang dirancang secara langsung dapat meningkatkan mutu pembelajaran siswa. Selain keterbatasan sarana dan fasilitas pendidikan, Madrasah selama ini menghadapi masalah terbatasnya kemampuan guru dalam mengelola kegiatan di kelas. Keterbatasan itu banyak sekali penyebabnya, seperti: tingkat pendidikan yang tidak sesuai dengan kebutuhan, perbedaan latar belakang pendidikan dengan mata pelajaran yang diasuh, tidak aktualnya kernampuan dan pengetahuan yang dimiliki, dan lain sebagainya. Untuk mengatasi persoalan tersebut dibutuhkan bantuan peningkatan kualitas pendidikan guru dan tenaga lainnya, seperti: pemberian kesempatan belajar ke jenjang yang lebih tinggi, penataran, kursus kursus, penambahan wawasan melalui studi banding, dan lain lain, Dengan adanya kegiatan peningkatan tersebut, diharapkan guru menjadi lebih mampu dan lebih terampil menghadapi situasi belajar yang dialami oleh siswa.

    5. Kerjasama dengan IAIN dalam Program Pemberdayaan Madrasah Memahami persoalan sebagaimana yang diuraikan terdahulu, dituntut sebuah kerangka kerja yang benar benar strategis dalam melaksanakan pembinaan terhadap Madrasah. IAIN sebagai salah satu institusi akademis, dalam hal ini menempati posisi yang sangat diharapkan oleh semua pihak, untuk ikut merumuskan pola pembinaan dan perannya yang aktif dalam mengembangkan madrasah. Lahirnya Program Studi Manajemen di Fakultas Tarbiyah dapat ikut mempercepat proses itu. Oleh karenanya tema tema dasar yang menjadi akar problem pemberdayaan madrasah seharus menjadi persoalan utama yang perlu mendapatkan perhatian. Apabila berbagai pelayanan terhadap persoalan dasar tersebut menjadi persoalan utama pula bagi IAIN, maka dengan sendirinya peluang kerjasama antar unit di Departemen Agama, bukan saja menjadi mungkin; melainkan sudah merupakan keharusan. 


HR Bambuapus, 27 Agustus 2001
Comments

No comments: