Ketika membaca permintaan panitia reuni untuk membawakan tulisan kecil tentang "Sumbangan Pemikiran Alumni untuk Pengembangan Fakultas Syari'ah IAIN " timbul berbagai pertanyaan pada diri saya. Apakah para alumni Fakultas Syari'ah IAIN sudah merasa "memiliki" fakultas Syari'ah IAIN , ataukah mereka hanya merasa Fakultas Syri'ah IAIN sebagai "tempat kuliah" mereka dahulu. Pertanyaan lain apakah antara alumni dan Fakultas Syari'ah IAIN terjadi hubungan "erat/akrab" ataukah hanya hubungan "formalitas".
Jawaban pertanyaan pertama, apakah para alumni merasa "memiliki" atau hanya merasa "tempat kuliah" akan menampilkan dua sikap yang berbeda dari para alumni. Yang menjawab Fakultas Syari'ah hanya sebagai tempat kuliah akan memandang Fakultas Syari'ah sebagai "nostalgia" dan akan menganggap reuni ini hanya sebagai forum "kangen-kangenan". Sedangkan kelompok yang merasa "memiliki" akan merasa ikut bertanggung jawab untuk meningkatkan peran Fakultas Syari'ah IAIN agar tetap "leading" dari Fakultas-Fakultas Syari'ah yang lain di Indonesia .
Munculnya "rasa memiliki" menurut para ahli psikologi karena ada "rasa bangga" terhadap Fakultas Syari'ah. Rasa bangga itu sendiri timbul karena Fakultas Syari'ah IAIN mempunyai "kelebihan" dari Fakultas-Fakultas Syari'ah yang lain. Dengan demikian kata kuncinya adalah "kelebihan dari Fakultas Syari'ah IAIN ". Persoalannya sekarang,
Apakah kelebihan Fakultas Syari'ah IAIN dari Fakultas-Fakultas Syari'ah yang lain?
Apakah kelebihan kita karena punya kajian-kajian khas dalam bidang Syrari'ah yang menghasilkan "ijtihad-ijtihad" baru dalam bidang Fikih ?
Ataukah karena Fakultas Syari'ah IAIN banyak menghasilkan para guru besar, doktor, ilmuan dan para ulama?Ataukah karena Fakultas Syrai'ah IAIN mempunyai publikasi ilmiyah yang mumpuni?
Ataukah karena mempunyai koleksi tentang Syari'ah yang paling lengkap?
Ataukah karena Fakultas Syari'ah IAIN banyak menghasilkan para pemimpin organisasi?
Ataukah karena banyak menghasilkan pejabat-pejabat teras di Departemen Agama?
Ataukah karena Fakultas Syari'ah IAIN menghasilkan para hakim agama teladan?
Ataukah karena adanya hubungan yang akrab antar alumni dan Fakultas Syari'ah? dan banyak lagi kelebihan lain yang dapat diajukan.
Dengan kelebihan-kelebihan tersebut Fakultas Syari'ah IAIN akan "diperhitungkan" dalam pencaturan ilmu Syari'ah. Orang belum akan merasa "lengkap" bila belum mendengar atau mengikutkan Fakultas Syari'ah IAIN . Bila hal ini bisa kita wujudkan Insya'Allah, rasa memiliki, rasa bangga, rasa tanggung jawab para alumni akan muncul lebih semarak.
Ada suatu kekhawatiran saya, berdasarkan pembicaraan dengan beberapa alumni Fakultas Syari'ah IAIN .
Ketika saya ajukan pertanyaan, apakah yang dapat mereka banggakan dari Fakultas Syari'ah IAIN ? Kebanyakan mereka menjawab, karena banyaknya pejabat teras Departemen Agama adalah alumni Fakultas Syari'ah dan ada juga yang menjawab karena Fakultas Syari'ah IAIN adalah yang "tertua" di Indonesia. Kemudian mereka sebutkan beberapa pejabat teras Departemen agama seperti: Sekretaris Jenderal Drs. H. Zarkowi Soejoeti, Direktur Jenderal Pembinaan kelembagaan Agama Islam Dra. Hj. Andi Rasdiyanah, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Drs. H. Amidhan. Mereka sebutkan pula beberapa nama Rektor IAIN, Kepala Kanwil, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Staf Ahli Menteri, Kepala Biro dan beberapa pejabat lain yang merupakan alumni Fakultas Syari'ah IAIN .
Kehadiran para pejabat teras Departemen Agama itu memang suatu bentuk kelebihan dari Fakultas Syari'ah IAIN . Namun timbul pertanyaan lebih lanjut, Apakah keberhasilan mereka itu karena "kualitas" dari produk Fakultas Syari'ah, ataukah karena proses pematangan yang mereka lalui sebagai orang-orang "assabikunal awwalun". Bukankah Fakultas Syari'ah IAIN merupakan Fakultas Syari'ah tertua di Indonesia, karena itu merekalah yang lebih mendapat kesempatan awal untuk menduduki jabatan tersebut. Bila ini argumentasinya, maka "kebanggaan" ini sifatnya sementara dan dapat segera berlalu dengan selesainya tugas-tugas mereka (pensiun). Sebagai ilustrasi dapat dilihat tabel berikut ini:
Tabel ini menunjukkan penurunan pejabat teras alumni Fakultas Syari'ah IAIN . Kalaupun ada peningkatan dalam jabatan eselon I itupun masih memberi petunjuk peningkatan karier dari "assabikunal awwalun".
Akan lain halnya, bila kehadiran mereka sebagai pejabat teras karena "bekal yang disiapkan" Fakultas Syari'ah IAIN . Bila karena faktor ini, maka pensiunnya mereka akan segera diganti oleh kader-kader yang lain yang paling tidak sekualitas atau mungkin lebih tinggi dari mereka.
Dalam kaitan ini Fakultas Syari'ah IAIN dan para alumninya ditantang untuk menunjukkan "kelebihannya" dari Fakultas-Fakultas Syari'ah yang lain. Tentunya masih banyak peluang yang dapat diciptakan. Lebih-lebih sistem kurikulum sekarang telah memberi kesempatan yang baik kepada setiap Fakultas Syari'ah yang ingin menunjukkan "kelebihannya" dari Fakultas Syari'ah yang lain, yaitu dengan ditetapkannya 75% kurikulum yang ditentukan secara nasional (seragam) dan 25% yang diserahkan kepada masing-masing IAIN .
Dari 25% yang diserahkan kepada masing-masing Fakultas/IAIN (40 sks), masih mungkin dimunculkan "ke-khas-an" sebagai kekuatan dari Fakultas Syari'ah IAIN .
Sekarang timbul pertanyaan kepada kita semua. Apakah "ke-khas-an" Fakultas Syrai'ah IAIN Yogyakarta yang merupakan kekuatan yang memungkinkan ia diperhitungkan dalam percaturan ilmu Syari'ah ?. Kita dapat menentukan apakah kelebihan kita karena punya kajian-kajian khas dalam bidang Syrari'ah yang menghasilkan "ijtihad-ijtihad" baru dalam bidang Fikih ?. Ataukah karena banyaknya menghasilkan para guru besar, doktor, ilmuan dan para ulama?. Ataukah karena mempunyai publikasi ilmiyah yang mumpuni ?. Ataukah karena mempunyai koleksi tentang Syari'ah yang paling lengkap ? Ataukah karena banyak menghasilkan para pemimpin organisasi ?. Ataukah karena banyak menghasilkan pejabat-pejabat teras di Departemen Agama ?. Ataukah karena adanya hubungan yang akrab antar alumni dan Fakultas Syari'ah ?
Bila kita telah menentukan kelebihan yang kita inginkan, maka harus segera ditindak lanjuti dengan program apa saja yang dapat mendukung keberhasilan terhadap pilihan tersebut. Boleh jadi misalnya kita memilih kelebihan Fakultas Syari'ah IAIN Yogyakarta karena banyak menghasilkan pejabat teras Departemen Agama atau karena banyak menghasilkan para pemimpin organisasi Islam. Untuk itu tentunya kita harus kaji matakuliah atau kegiatan apa yang mendukung agar alumni Fakultas Syari'ah IAIN siap menjadi pejabat teras Departemen Agama atau siap menjadi pemimpin organisasi Islam.
Mungkin kita perlu menambah matakuliah-matakuliah tertentu, atau menambah kegiatan ekstra berupa pelatihan atau magang bagi para mahasiswa sebelum mereka menyelesaikan studi. Demikian pula bila pilihan kita ingin punya kajian-kajian khas dalam bidang Syrari'ah yang menghasilkan "ijtihad-ijtihad" baru dalam bidang Fikih. Tentunya kita harus mempersiapkan matakuliah apa yang dominan yang harus dikuasai secara sempurna oleh mahasiswa Fakultas Syari'ah IAIN untuk menjadikan mereka siap menjadi mujtahid dan program apa serta fasilitas apa yang diperlukan untuk mendukung tujuan tersebut. Kesempatan kita masih terbuka. Bukankah masih tersisa 25% (40 sks) dari kurikulum lokal yang dapat diisi untuk merealisasikan keinginan tersebut. Sebagai ilustrasi dapat dilihat stuktur Kurikulum Nasional 1994 untuk Fakultas Syari'ah sebagai berikut:
KURIKULUM NASIONAL FAKULTAS SYARI'AH
Mata Kuliah Umum (16 sks):
1. Pancasila (2 sks)
2. Kewiraan (2 sks)
3. Dirasah Islamiah I, II, III (6 sks)
4. Ilmu Alamiah Dasar (2 sks)
5. Ilmu Sosial Dasar (2 sks)
Mata Kuliah Dasar Keahlian (MKDK) (42 sks)
1. Ulumul Qur'an I, II (4 sks)
2. Tafsir (2 sks)
3. Ulumul Hadis I, II (4 sks)
4. Figh Ibadah (2 sks)
5. Tarikh Tasyri' (4 sks)
6. Sejarah Peradilan Islam (2 sks)
7. Pengantar Perband Mazhab (2 sks)
8. Ushul Figh I (4 sks)
9. Filsafat Hukum Islam (2 sks)
10. Filsafat Islam (2 sks)
11. Tauhid/Ilmu Kalam (2 sks)
12. Sejarah Kebudayaan Islam (2 sks)
13. Pengantar Ilmu Hukum (2 sks)
14. Pengantar Tata Hukum Indo (2 sks)
15. Metodologi Penelitian (2 sks)
16. Kuliah Kerja Nyata (4 sks)
Mata Kuliah Keahlian (MKK)
A. Jurusan Ahwalus Syahsiyah (64 sks):
1. Tafsir Ahkam I, II, III (6 sks)
2. Hadis Ahkam I, II, III (6 sks)
3. Figh Munakahat I, II (4 sks)
4. Figh Muamalat (2 sks)
5. Figh Jinayat (2 sks)
6. Figh Mawaris (2 sks)
7. Masail Fighiyah (4 sks)
8. Qawaid Fighiyah (2 sks)
9. Ushul Figh II (2 sks)
10. Muqaranah Mazahib al-Ushul (2 sks)
11. Filsafat Hukum Islam (2 sks)
12. Membahas Kitab (2 sks)
13. Hukum Islam di Indonesia I, II, III (6 sks)
14. Peradilan Agama di Indonesia (2 sks)
15. Hukum Acara Peradilan Agama (4 sks)
16. Hukum Perdata (2 sks)
17. Hukum Acara Perdata (2 sks)
18. Hukum Adat (2 sks)
19. Praktikum (4 sks)
20. Skripsi (6 sks)
B. Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum (64 sks):
1. Tafsir Ahkam I, II, III (6 sks)
2. Hadis Ahkam I, II, III (6 sks)
3. Fiqh Muamalat (2 sks)
4. Fiqh Munakahat (2 sks)
5. Fiqh Mawaris (2 sks)
6. Fiqh Siyasah (2 sks)
7. Masail Fiqhiyah (2 sks)
8. Qawaid Fiqhiyah (2 sks)
9. Maqaranah Qawanin (2 sks)
10. Muqaranah Mazahib fil-Fiqh I, II, III . (6 sks)
11. Ushul Fiqh II (2 sks)
12. Muqaranah Mazahib fil-Ushul (2 sks)
13. Filsafat Hukum Islam (2 sks)
14. Membahas Kitab (2 sks)
15. Hukum Islam di Indonesia I, II, III (6 sks)
16. Peradilan Agama di Indonesia (2 sks)
17. Hukum Acara Peradilan Agama (2 sks)
18. Hukum Perdata (2 sks)
19. Hukum Acara Perdata (2 sks)
20. Praktikum (4 sks)
21. skripsi .(6 sks)
C. Jurusan Jinayah dan Siyasah (64 sks):
1. Tafsir Ahkam I, II, III (6 sks)
2. Hadis Ahkam I, II, III (6 sks)
3. Fiqh Jinayah (2 sks)
4. Muqaranah Mazahib fil-Jinayah (2 sks)
5. Fiqh Siyasah (2 sks)
6. Muqaranah Mazahib fil-Siyasah (2 sks)
7. Fiqh Munakahat (2 sks)
8. Fiqh Mawaris (2 sks)
9. Masail Fiqhiyah (2 sks)
10. Qawaid Fiqhiyah (2 sks)
11. Ushul Fiqh II (2 sks)
12. Muqaranah Mazahib fil-Ushul (2 sks)
13. Filsafat Hukum Islam (2 sks)
14. Membahas Kitab (2 sks)
15. Hukum Islam di Indonesia I, II, III (6 sks)
16. Peradilan Agama di Indonesia (2 sks)
17. Hukum Acara Peradilan Agama (2 sks)
18. Hukum Pidana (2 sks)
19. Hukum Acara Pidana (2 sks)
20. Hukum Perdata (2 sks)
21. Hukum Acara Perdata (2 sks)
22. Praktikum (4 sks)
23. skripsi (6 sks)
D. Jurusan Muamalat (64 sks):
1. Tafsir Ahkam I, II, III (6 sks)
2. Hadis Ahkam I, II, III (6 sks)
3. Fiqh Muamalat (4 sks)
4. Muqaranah Mazahib fil-Muamalat (2 sks)
5. Fiqh Munakahat (2 sks)
6. Fiqh Mawaris (2 sks)
7. Fiqh jinayah (2 sks)
8. Masail Fiqhiyah (2 sks)
9. Qawaid Fiqhiyah (2 sks)
10. Ushul Fiqh II (2 sks)
11. Muqaranah Mazahib fil-Ushul (2 sks)
12. Filsafat Hukum Islam (2 sks)
13. Hukum Islam di Indonesia I, II, III (6 sks)
14. Peradilan Agama di Indonesia (2 sks)
15. Hukum Acara Peradilan Agama (2 sks)
16. Hukum Perdata (2 sks)
17. Hukum Acara Perdata (2 sks)
18. Hukum Dagang (2 sks)
19. Ekonomi - Perbankan (2 sks)
20. Praktikum (4sks)
21. skripsi (6 sks)
Bukankah Kurikulum Nasional ini sudah cukup untuk membekali para mahasiswa Fakultas Syari'ah mendalami dan memahami dasar-dasar ilmu Syari'ah. Oleh karena itu yang diperlukan tambahan berupa "ke-khas-an" yang merupakan kekuatan/kelebihan dari Fakultas Syrai'ah IAIN atas Fakultas-Fakultas Syari'ah yang lain. Ke-khas-an ini dapat diambil dari setiap jurusan. Misalnya kajian Bank Syari'ah merupakan fokus Jurusan Muamalat, kajian kepemimpinan dan politik menjadi fokus Jurusan Jinayah Siyasah, kajian hukum keluarga menjadi fokus Jurusan Ahwalus Sahsiyah dan kajian Fiqh Indonesia sebagai fokus Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum.
Di samping program akademik S.1 terbuka pula kesempatan membuka program profesional berupa program diploma atau program kursus-kursus seperti, Pengacara, BPR Syari'ah, Panitera, PPN, dsb.
Bukankah suatu ironi, di mana di koran-koran setiap hari penuh dengan iklan penyelenggaran pendidikan Bank Perkreditan Syari'ah, tapi tanpa ada partisipasi sedikitpun dari fakultas dan alumni Syari'ah.
Bambuapus, 1 September 1994
No comments:
Post a Comment