Thursday, December 20, 2007

Upaya Integrasi Madrasah dalam Sistem Pendidikan Nasional

Husni Rahim
    Setelah Indonesia merdeka, perhatian terhadap madrasah atau pendidikan Islam umumnya terus berlanjut. Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKIP) dalam maklumatnya tertanggal 22 Desember 1945 menganjurkan, bahwa dalam memajukan pendidikan dan pengajaran agar pengajaran di langgar, surau, masjid, dan madrasah berjalan terus dan ditingkatkan" . *(Pada tanggal 27 Desember 1945, sebagai tindak lanjut dari maklumat di atas, BPKNIP menyarankan agar madrasah dan pondok pesantren mendapatkan perhatian dan bantuan materiil dari pemerintah, karena madrasah dan pondok pesantren pada hakekatnya adalah salah satu alat dan sumber pendidikan dan pencerdasan rakyat jelata yang sudah berurat¬ berakar dalam masyarakat Indonesia pada umumnya)* Perhatian pemerintah RI terhadap madrasah dan pesantren ini semakin terbukti ketika Kementerian Agama resmi berdiri pada 3 Januari 1946.

     Dalam struktur organisasinya, Bagian C adalah bagian pendidikan dengan tugas pokoknya mengurusi masalah masalah pendidikan agama di sekolah umum dan pendidikan agama di sekolah agama (madrasah dan pesantren) .*(Dalam kabinet Wilopo, tugas Kementerian Agama dalam bidang pendidikan dan pengajaran di samping kedua hal tersebut, ditambah lagi dengan penyelenggaraan pendidikan guru untuk pengajaran agama di sekolah umum dan guru pengetahuan umum di perguruan perguruan agama.)* Namun menarik diamati, perhatian pemerintah yang begitu besar diawal kemerdekaan yang ditandai dengan tugas Departemen Agama dan beberapa keputusan BP KNIP tampaknya tidak berlanjut. Hal ini tampak ketika Undang-Undang Pendidikan Nasional pertama (UU No.4 Tahun 1950 jo UU No. 12 Tahun 1954) diundangkan, masalah madrasah dan pesantren tidak dimasukkan sama sekali, yang ada hanya masalah pendidikan agama di sekolah (umum) dan pengakuan belajar di sekolah agama yang telah mendapat pengakuan dari Menteri Agama dianggap telah memenuhi kewajiban belajar .*(Lihat pasal 2 ayat (1) dan (2) dan pasal 10 ayat (2))* Dampaknya madrasah dan pesantren dianggap berada diluar sistem. Oleh karena itu mulai muncul sikap diskriminatif pemerintah terhadap madrasah dan pesantren. Pada tahap ini madrasah belum dipandang sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, tetapi merupakan lembaga pendidikan dibawah Menteri Agama . *(Hal ini disebabkan karena sistem pendidikan madrasah menurut pemerintah (Departemen P&K) lebih didominasi oleh ”muatan muatan agama, meng¬gunakan kurikulum yang belum terstandar, memiliki struktur yang tidak seragam, dan memberlakukan manajemen yang kurang dapat dikontrol oleh pe¬merintah”.)* Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Bagan berikut ini dimana madrasah dan pendidikan keagamaan/pesantren belum dianggap bagian dari sistem pendidikan nasional dan yang baru masuk hanyalah sekolah umum Islam sebagai bagian dari sistem sekolah, seperti tampak berikut ini Photobucket 

     Bagan ini menggambarkan hanya sekolah yang menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional, karena itu anak madrasah dan pendidikan keagamaan tidak dapat bergerak pindah dan melanjutkan baik secara horizontal, maupun secara diagonal ke sistem sekolah. Keadaan inilah yang mendorong tokoh-tokoh Islam menuntut agar madrasah dan pendidikan keagamaan dimasukkan menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional. Reaksi terhadap sikap pemerintah yang mendiskriminasikan menjadi lebih keras dengan keluarnya Keputusan Presiden No. 34 tahun 1972, yang kemudian diperkuat dengan Instruksi Presiden No 15 Tahun 1974. Kepres dan Inpres ini isinya dianggap melemahkan dan mengasingkan madrasah dari pendidikan nasional. Bahkan sebagian umat Islam memandang Kepres dan Inpres itu sebagai manuver untuk mengabaikan peran dan manfaat madrasah yang sejak zaman penjajahan telah diselenggarakan umat Islam.

     Munculnya reaksi keras umat Islam ini disadari oleh pemerintah yang kemudian mengambil kebijakan untuk melakukan pembinaan mutu pendidikan madrasah. Dan untuk mengatasi kekhawatiran dan kecemasan umat Islam akan dihapuskannya sistem pendidikan madrasah sebagai kongkurensi Kepres dan Inpres di atas, maka pada tanggal 24 Maret 1975 dikeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri (Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Dalam Negeri). SKB ini merupakan model solusi yang di satu sisi memberikan pengakuan eksistensi madrasah, dan di sisi lain memberikan kepastian akan berlanjutnya usaha yang mengarah pada pembentukan sistem pendidikan nasional yang integratif. Dalam SKB tersebut diakui ada tiga tingkatan madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah yang ijazahnya diakui sama dan setingkat dengan SD, SMP dan SMA. Kemudian lulusannya dapat melanjutkan ke sekolah umum yang setingkat lebih tinggi, serta siswanya dapat berpindah ke sekolah umum yang setingkat.

     Makna SKB Tiga Menteri ini bagi umat Islam adalah pertama, terjadinya mobilitas sosial dan vertikal siswa siswa madrasah yang selama ini terbatas di lembaga lembaga pendidikan tradisional (madrasah dan pesantren), dan kedua, membuka peluang kemungkinan anak¬-anak santri memasuki wilayah pekerjaan pada sektor modern. Meskipun demikian, bukan berarti SKB Tiga Menteri ini tanpa masalah. Melalui SKB ini memang, status madrasah disamakan dengan sekolah berikut jenjangnya. Dengan SKB ini pula alumni MA dapat melanjutkan ke universitas umum, dan vice versa, alumni SMA dapat melanjutkan studinya ke IAIN. Karena madrasah diakui sejajar dengan sekolah umum, dimana komposisi kurikulum madrasah 70% mata pelajaran umum dan 30% pelajaran agama.

     Efek penyamaan kurikulum ini adalah bertambahnya beban yang harusi dipikul oleh madrasah. Di satu pihak ia harus memperbaiki mutu pendidikan umumnya setaraf dengan standar yang berlaku di sekolah. Di lain pihak, bagaimanapun juga madrasah sebagai sekolah agama harus menjaga agar mutu pendidikan agamanya tetap baik. Namun, dengan penguasaan ilmu ilmu agama hanya 30% termasuk Bahasa Arab, tidak cukup memadai bagi alumni MA untuk memasuki IAIN, apalagi untuk melanjutkan studi di Timur Tengah dan juga menjadi calon calon ulama . *(Dampak lain dari keberhasilan ini makin lemahnya penguasaan agama pada siswa madrasah, karena mereka hanya mendapatkan porsi 30% dan ini pula mengkhawatirkan beberapa tokoh Islam bahwa madrasah tidak lagi mempersiapkan calon-calon ulama di masa datang. Fakta inilah yang membuat Prof. Munawir Sadzali, ketika menjadi Menteri Agama (1983 1993), mengintrodusir – sebagai solusi terhadap apa yang disebutnya "krisis ulama" mendirikan Madrasah Aliyah Program Khusus (MAPK) dengan komposisi kurikulum 70% pelajaran agama dan 30% pelajaran umum plus pengajaran bahasa (Arab dan Inggris) secara intensif. Dengan program ini input IAIN secara kualitatif dapat ditingkatkan, dan yang penting lagi menjadi support bagi kemunculan calon calon ulama.

     Sampai disini sudah tampak bahwa madrasah diinginkan untuk memberi peluang pendidikan kepada dua kebutuhan dasar ummat yaitu: Pertama, peluang bagi yang ingin memberikan pengetahuan umum sebagai fokus utama, namun porsi agama tetap sebagai identitas (madrasah sebagai sekolah umum yang berciri khas Islam). Kedua, peluang bagi yang ingin menjadikan pengajaran agama sebagai fokus utama dan pengetahuan umum sebagai tambahan (MAPK). )* Undang-undang ini juga tidak menampung madrasah yang fokus utamanya pelajaran agama dan pelajaran umum sekedar tambahan yang merupakan bentuk awal dari madrasah modern di Indonesia. Di sisi lain hasil dari SKB ini belum memuaskan, karena masih sering lulusan madrasah mendapat perlakuan diskriminatif karena dianggap kemampuan umumnya belum setara dengan sekolah umum. Kenyataan itu tampak ketika lulusan madrasah mau masuk ke perguruan tinggi umum ataupun ke dunia kerja, dimana perlakuan diskriminatif sangat dirasakan oleh mereka.

Comments

No comments: