Dengan ditetapkannya Undang-Undang No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang No.25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah,madrasah merasa "dianaktirikan dan didiskriminasikan" dengan sekolah. Kedua undang-undang itu telah memunculkan persoalan apakah madrasah dan pendidikan keagamaan lainnya yang berada di bawah Departemen Agama termasuk yang diotonomikan atau tidak? Atau dengan istilah lain, apakah pendidikan di bawah Departemen Agama menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional atau bagian dari sistem agama? Masalah kedua yang dibahas adalah mengenai tindak lanjut yang serius dan sistematis dari ditetapkannya Undang-Undang Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003, agar tidak kembali terulang perlakuan diskriminatif dan penganaktirian madrasah dan pendidikan keagamaan dengan sekolah. Juga dibahas masalah madrasah dan harapan masyarakat, madrasah menghadapi tantangan global, madrasah dan otonomi pendidikan, pemberdayaan madrasah dan model-model madrasah.
Buku ini dimaksudkan sebagai lontaran pemikiran terhadap persoalan madrasah sebagai sub sistem pendidikan nasional yang tengah menghadapi dilema dan tantangan yang berat ke depan.
No comments:
Post a Comment