Tulisan di Majalah Pembimbing Ditjen Kelembagaan
Pendidikan Dasar dan Menengah
Periode Bagian Pendidikan (1946 1950)
Setelah Departemen Agama berdiri (3 januari 1946) maka pengurusan masalah pendidikan agama di sekolah umum, madrasah, pesantren dan sejenisnya menjadi salah satu tugas utama Departemen Agama dan dikelola oleh suatu unit khusus yaitu Bagian Pendidikan. Pada masa penjajahan Belanda urusan ini ditangani oleh Departemen Pendidikan dan Departemen Dalam Negeri. Dalam. Buku Pertelaan Konperensi Kementerian Agama, Departemen, Jawatan Agama Seluruh Indonesia tahun 1950 dinyatakan bahwa tugas Bagian Pendidikan ketika pertarna kah dibentuk adalah:
- Mengatur pelajaran pelajaran agama di sekolah sekolah pemerintah serta menyediakan guru yang cukup pengetahuannya;
- Mengadakan suatu Sekolah Menengah Agama yang perlu menjadi contoh orang orang yang ingin mendirikan secara partikelir;
- Mengurus pelajar pelajar yang pergi ke negeri negeri Islam;
- Mencari buku buku pelajaran agama;
- Mengadakan suatu Sekolah Penghulu untuk keperluan mesjid;
- Memperhatikan Pesantren.
- Urusan pelajaran dan pendidikan agama Islam dan Kristen
- Urusan pengangkatan guru agama
- Urusan pengawasan pelajaran agama.
- Menyelenggarakan pengajaran agama di sekolah sekolah negeri, di asrama asrama, di rumah rumah miskin, rumah-¬rumah anak piatu dan lain lain tempat yang dipandang perlu untuk diberi pengajaran agama;
- Memberikan bantuan, pimpinan dan pengawasan pada perguruan perguruan agama;
- Memberikan bantuan kepada mahasiswa dan pelajar perguruan perguruan agama dalam dan luar negeri;
- Menyediakan, mengarang dan menerjernahkan kitab kitab pelajaran utama yang mengenai agama.
- Bagian Tata Usaha;
- Inspeksi Umum;
- Bagian Penyelenggara;
- Bagian Pendidikan Masyarakat dan Kebudayaaan;
- Bagian Lembaga Pendidikan dan, Sidang Pengarang.
- Bagian Umum;
- Bagian Penyelenggaraan;
- Bagian Inspeksi;
- Bagian Kebudayaan dan Perpustakaan;
- Bagian Lembaga Pendidikan Agama dan Sidang & Pengarang;
- Bagian Urusan Pegawai;
- Bagian Keuangan.
- Turut melaksanakan azas "Ketuhanan Yang Maha Esa", menjaga bahwa tiap tiap penduduk mempunyai kemerdekaan memeluk agamanya dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya, serta memelihara perkem-bangan aliran aliran agama yang sehat;
- Menyelenggarakan dan mengatur pendidikan agama, di sekolah sekolah negeri dan partikelir;
- Menyelenggarakan, mengatur dan menyokong pendidikan, dan perguruan perguruan agama lainnya;
- Menyelenggarakan dan mengatur pendidikan guru dan hakim agama;
- Mengadakan dan mengatur pendidikan guru dan hakim agama.
- Mempelajari soal soal dan merencanakan hal hal yang berhubungan dengan pendidikan dan pengajaran agama.
- Bagian Tata Usaha
- Inspeksi Umum
- Bagian Penyelenggara
- Lembaga Pendidikan Agama
- Bagian Tata usaha;
- Bagian Bantuan dan Perpustakaan;
- Bagian Penyelenggara (Sekolah Dinas, ujian, kursus kepanduan);
- Bagian Lembaga Perididikan Agama;
- Bagian Inspeksi Umum Sekolah Dinas dan Sekolah Rakyat Islam (SRI);
- Bagian lnspeksi Umum Perguruan Agama;
- Bagian Inspeksi Pengajaran Agama.
- DRS. A. Sigit (1950 1952), masih di Yogyakarta;
- H. M. Arifin Tarnyang (1952 1958), Japenda pindah ke Jakarta;
- H. Achmad Badawi (1959 1960) dan;
- H.R. Moh. Ansor Soerjohadibroto (1960 1963).
- Bagian Penelitian dan Perencanaan.
- Bagian Bantuan.
- Bagian Inspeksi Urusan Pengajaran Agama.
- Bagian inspeksi Umum Pendidikan Dinas dan PGA Swasta.
- Bagian Inspeksi Urusan Madrasah Ibtidaiyah.
- Bagian Inspeksi Urusan Madrasah Lanjutan dan Perguruan Agama.
- Bagian Tata Usaha.
- Menyelenggarakan pendidikan pendidikan Dinas Departemen Agama.
- Penyelenggarakan pendidikan dan pengajaran agama di sekolah sekolah swasta.
- Mengatur dan mengurus pendidikan dan pengajaran, bantuan serta bimbingan pada madrasah madrasah dan perguruan perguruan agama lainnya.
- Memberi pengakuan pada madrasah dan perguruan¬perguruan agama lainnya yang dianggap telah memenuhi tugas wajib belajar.
- Dinas Pendidikan Tenaga Ahli Agama. yang meliputi: Urusan Sekolah Dinas dan Swasta;Urusan ijazah, Ujian dan Kurikulum; Urusan Pengawasan; Urusan Ikatan Dinas
- Dinas Bimbingan Pendidikan dan Pengajaran Agama, terdiri dari: Urusan Pendidikan/Pengajaran Agama untuk Sekolah Rendah dan Lanjutan; Urusan Tenaga Teknis; Urusan Pengawasan
- Dinas Pembinaan Madrasah dan Diniyah, terdiri dari: Urusan Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah; Urusan Diniyah; Urusan Pengawasan
- Dinas Bimbingan Pondok Pesantren dan Pengajian, terdiri dari: Urusan Pondok Pesantren dan Pengajian; Urusan Pengawasan
- Dinas Bantuan Perkembangan Madrasah dan Perguruan Agama, terdiri dari: Urusan Penyediaan; Urusan Madrasah; Urusan Perguruan Agama
- Subdit.I, Penelitian dan Pengembangan Kurikulum
- Subdit.II, Pendidikan Agama pada Taman Kanak0kanak dan Sekolah Dasar
- Subdit III, Pendidikan Agama pada Sekolah Lanjutan dan Khusus
- Subdit. IV, Pembinaan Perguruan Agama Tingkat Prasekolah, dasar, dan Menengah
- Subdit V, Pendidikan Guru Agama dan Tenaga Ahli Agama.
- Subdit I, Pengajaran
- Subdit II, Pembinaan Penyelenggaraan Pendidikan
- Subdit III, Bina Sarana
- Subdit IV, Pengamanan Teknism Tehnik Pendidikan Agama Islam
- Seksi Sekolah Umum
- Seksi Sekolah dan Perguruan Agama
- Seksi Pondok Pesantren
- Seksi Pendidikan Guru dan Tenaga Ahli Agama
- H.R.Moh.Ansor Soerjohadibroto (1963-1967)
- R.H. Moeljadi Martisoedarmo (1967-1969)
- H.Syafruddin Moh.Amir (1969-1972)
- Dr.Zakiah Dradjat (1972-1977)
- Drs.Muzaiyin Arifin M.Ed (1977-1979)
- Priode Dua Direktorat (1980-sekarang 1988)
- Bagian Tata usaha yang meliputi: Subag Pengurusan, Surat dan Kearsipan; Subag Statistik dan Laporan; Subag Rumah Tangga
- Subdit Pendidikan Agama Islam pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar yang meliputi: Seksi kurrikulum dan Sarana; Seksi Tenaga Guru Agama; dan Seksi Pengendalian.
- Subdit Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Umum dan kejuruan Tingkat pertama, yang meliputi: Seksi kurrikulum dan Sarana; Seksi Tenaga Guru Agama; dan Seksi Pengendalian
- Subdit Pendidikan Agama Islam pada Sekolah menegah Umum dan Kejuruan Tingkat Atas, yang meliputi: Seksi kurrikulum dan Sarana; Seksi Tenaga Guru Agama; dan Seksi Pengendalian
- Subdit Pembinaan Tenaga Teknis Pendidikan yang meliputi: Seksi Program dan Sarana; Seksi Tenaga Pengawas dan Penilik; dan Seksi Pengendalian
- Drs.H.Hamdani Ali M.Ed (1979-1982)
- H.Djamil Latif SH (1982-1984)
- Drs.H,Buchyar Syam (1984- sekarang,1988)
- Bagian Tata Usaha, yang terdiri atas: Subag Pengurusan, Surat dan Kearsipan; Subag Statistik dan Laporan; Subag Rumah Tangga.
- Subdit Pembinaan Raudhatul Atfal dan Madrasah Tingkat Ibtidaiyah, yang terdiri dari: Seksi Kurikulum; Seksi Tenaga Guru; Seksi Sarana; dan Seksi Pengendalian.
- Subdit Pernbinaan Madrasah Tingkat Tsanawiyah, yang terdiri dari: Seksi Kurikulurn; Seksi Tenaga Guru; Seksi Sarana; dan Seksi Pengendalian.
- Subdit Pernbkkuri, Madrasah Tingkat Ahyah, yang terdiri dari: Seksi Kurikulum; Seksi Tenaga Guru; Seksi Sarana; dan Seksi Pengendalian.
- Subdit Pembinaan Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah, yang terdiri dari: Seksi Kurikulum dan Ketrampilan; Seksi Tenaga Guru; dan Seksi Sarana.
- Subdit Pembinaan Pendidikan Guru Agama dan Balai Penataran Guru Agama, yang terdiri dari: Seksi Kurikulum; Seksi Tenaga Guru; Seksi Sarana; Seksi Pengendalian.
- Drs. Zaini A. Syis (1979 1983).
- Drs. H. Ali Hasan (1983 1984).
- Drs. Aya Sofia M.Ed (1984 sekarang 1988).
- Seksi Umum
- Seksi Koordinasi
- Seksi Kernahasiswaan.
- Seksi Research.
- Bagian Umum.
- Bagian Urusan Dosen.
- Bagian Urusan Mahasiswa.
- Bagian Subsidi/Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Agama Islam.
- Dinas I (Penelitian dan Kurikulum) yang terdiri dari: Urusan Penelitian, Perencanaan dan Peraturan¬Peraturan; Urusan Kurikulum; Urusan Kemahasiswaan; Urusan Perpustakaan.
- Dinas II (Pembinaan, Kader dan Mahasiswa) yang terdiri dari: Urusan Pendaftaran dan Pengumpulan data; Urusan Penyediaan Dosen Dosen Agama; Urusan Akademis.
- Dinas III (Pengembangan Perguruan Tinggi Islam Swasta) yang terdiri dari: Urusan Pendaftaran dan Pengumpulan Data; Urusan Bantuan; Urusan Pemeriksaan dan Penelitian.
- Dinas IV (Penelitian dan Koordinasi Perguruan Tinggi Agama) yang terdiri dari: Urusan Sekolah Persiapan; Urusan Tenaga Pengajar, Mahasiswa dan Karyawan; Urusan Pengumpulan Data, Statistik dan Grafik; Urusan Akademis; Urusan Umum.
- Dinas V (Pemeliharaan dan Pembinaan Pesantren Luhur), yang terdiri dari: Urusan Pendaftaran dan Pengumpulan Data; Urusan Bantuan; Urusan Pemeriksaan dan Penilaian.
- Subdit Pembinaan Peguruan Tinggi Negeri (IAIN) yang terdiri dari: Seksi Pembinaan dan Pengembangan IAIN; Seksi Tenaga Edukatif dan Karya Ilmiah.
- Subdit Penehtian dan Pengembangan Kunkulwn, yang terdiri dari: Seksi Pengembangan Data; Seksi Pengolahan Data; Seksi Perpustakaan Kerja
- Subdit Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Swasta (PTAS), yang terdiri dari: Seksi Pembinaan dan Pengembangan; dan Seksi Subsidi/Bantuan.
- Subdit Tenaga Akademis dan Mahasiswa, yang terdiri dari: Seksi Bimbingan dan Pembinaan; Seksi Kemahasiswaan dan Tenaga Alumni; Seksi Hubungan Ke~asama Luar Negeri; Seksi Ikatan Dinas dan Tugas Belajar
- Subdit Pendidikan Agama pada Lembaga lembaga Perguruan Tinggi yang terdiri dari: Seksi Penyediaan tenaga Pengajar; Seksi Penempatan Tenaga; Seksi Bimbingan dan Pengawasan; Seksi Pembinaan
- Subdit I. Pembinaan Perguruan Tinggi Negeri (IAIN), terdiri dari: Seksi Pembinan Organisasi IAIN; Seksi Pembinaan Administrasi Keuangan IAIN; Seksi Pembinaan Sekolah Persiapan; dan Seksi Registrasi.
- Subdit II Pengembangan Kurikulum, terdiri dari: Seksi Pembinaan Penelitian; Seksi Pembinaan dan Pengembangan Kurikulum; Seksi Pernbinaan Perpustakaan; dan Seksi Pernbinaan Study Purna Sarjana.
- Subdit III Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Swasta (PTAS) yang terdiri dari: Seksi Pembinaan dan pengernbangan PTAS; Seksi Subsidi dan Bantuan kepada PTAS; Seksi Bimbingan dan Pengawasan
- Subdit IV Kemahasiswaan dan Alumni, yang terdiri dari: Seksi Pernbinaan Tenaga Akademi; Seksi Ikatan Dinas dan Tugas Belajar; Seksi Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri; Seksi Kemahasiswaan dan Pengabdian Masyarakat
- Subdit V Pembinaan Pendidikan agama pada Lembaga lernbaga Perguruan Tinggi, yang terdiri dari: Seksi Pernbinaan Tenaga Dosen; Seksi Pembinaan Kurikulurn Pendidikan Agama.; Seksi Kerjasama dengan Perguruan Tinggi Umum.
- H.A. Timur Djaelani MA (1969 1972)
- Drs. H. M. Kafrawi Ridwan MA (1972)
- Dr. Muljanto Sumardi MA (1972 1975).
- Bagian Tata Usaha, yang meliputi: Sub Bagian Pengurusan Surat dan Kearsipan; Sub Bagian Statistik dan Laporan; dan Sub Bagian Run tah Tangga
- Subdit Pengajaran Perguruan Tinggi Agarna Islam, yang meliputi: Seksi I IAIN dan PTATS; Seksi Sekolah Persiapan IAIN; Seksi Perguruan Tinggi Umum (PTU); dan Seksi Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
- Subdit Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Agama. Islam yang meliputi: Seksi IAIN dan SP IAIN; Seksi PTAIS; Seksi PTU; Seksi Alumni dan Kernahasiswaan
- Subdit Bina Sarana Perguruan Tinggi Agama Islam, yang meliputi: Seksi IAIN; Seksi SP. IAIN; Seksi PTAIS; Seksi PTU
- Subdit Pengamanan Teknis Perguruan Tinggi Agarna Islam, yang meliputi: Seksi IAIN; Seksi SP IAIN; Seksi PTAIS; dan Seksi PTU
- Drs. A. Chotib (1975 1977) dan
- Dr. Zakiah Daradjat (1977 1980)
- Bagian Tata Usaha, yang meliputi: Sub Bagian Pengurusan Surat dan Kearsipan; Sub bagian Statistik dan Laporan; Sub bagian Rumah Tangga.
- Subdit Pembinaan Institut Agama Islam Negeri (IAIN), meliputi: Seksi Pengajaran; Seksi Tenaga Edukatif; Seksi Sarana; Seksi Pengendahan Teknis.
- Subdit Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta,meliputi: Seksi Pengajaran, Seksi Tenaga Edukatif; Seksi Sarana; Seksi Pengendalian Teknis.
- Subdit Pembinaan Pendidikan Agama Islam pada Perguruan Tingg'i Umurn (PTU), meliputi: Seksi Pengajaran; Seksi Tenaga Edukatif; Seksi Sarana; Seksi Pengendalian Teknis.
- Subdit Pembinaan Penyelenggaraan Pengkajian dan Pengabdian pada Masyarakat, meliputi: Seksi Pengkajian; Seksi Pengabdian pada Masyarakat; Seksi Pengabdian Teknis.
- Subdit Pembinaan Kegiatan Kemahasiswaan, meliputi: Seksi Bimbingan; Seksi Kesejahteraan; dan Seksi Pengendalian Teknis.
- Dr. Zakiah Daradjat (1980 1984), dan
- Drs. H. Zaini Muchtarom, MA. (1984¬ – sekarang 1988)
No comments:
Post a Comment