Thursday, March 19, 2009

Sejarah Perkembangan Struktur Organisasi Pengelola Pendidikan Agama di Lingkungan DEPAG (1946 1987)

Tulisan di Majalah Pembimbing Ditjen Kelembagaan
Pendidikan Dasar dan Menengah
Periode Bagian Pendidikan (1946 1950) Setelah Departemen Agama berdiri (3 januari 1946) maka pengurusan masalah pendidikan agama di sekolah umum, madrasah, pesantren dan sejenisnya menjadi salah satu tugas utama Departemen Agama dan dikelola oleh suatu unit khusus yaitu Bagian Pendidikan. Pada masa penjajahan Belanda urusan ini ditangani oleh Departemen Pendidikan dan Departemen Dalam Negeri. Dalam. Buku Pertelaan Konperensi Kementerian Agama, Departemen, Jawatan Agama Seluruh Indonesia tahun 1950 dinyatakan bahwa tugas Bagian Pendidikan ketika pertarna kah dibentuk adalah:
  1. Mengatur pelajaran pelajaran agama di sekolah sekolah pemerintah serta menyediakan guru yang cukup pengetahuannya;
  2. Mengadakan suatu Sekolah Menengah Agama yang perlu menjadi contoh orang orang yang ingin mendirikan secara partikelir;
  3. Mengurus pelajar pelajar yang pergi ke negeri negeri Islam;
  4. Mencari buku buku pelajaran agama;
  5. Mengadakan suatu Sekolah Penghulu untuk keperluan mesjid;
  6. Memperhatikan Pesantren.
Tugas Bagian Pendidikan ini, tampaknya dimaksudkan terutama untuk memenuhi rekomendasi BP KNIP kepada Pernerintah tentang pendidikan agama di sekolah sekolah umurn negeri dan peningkatan pernbinaan madrasah dan pesantren. Ketika Menteri Agama dijabat oleh K.H.R Fathurrahman (2 10 1946 sampai 3 7 1947), ditetapkan Surat Putusan Menteri Agama No. 1185/K 7 tertanggal 20 Nopember 1946 tentang Susunan Organisasi Departemen Agama. Dalam struktur tersebut Bagian Pendidikan berubah menjadi Bagian C yang terdiri atas;
  1. Urusan pelajaran dan pendidikan agama Islam dan Kristen
  2. Urusan pengangkatan guru agama
  3. Urusan pengawasan pelajaran agama.
Dengan adanya struktur ini, maka tugas Bagian Pendidikan (Bagian Q menjadi lebih jelas dan personil yang melayani juga menjadi lebih terarah. Bagian Pendidikan Agama ini tidak hanya mengenai pendidikan agama Islam tapi juga menyangkut agama, Kristen. Struktur yang demikian ini tetap berjalan, dan ketika ditetapkan Peraturan Pernerintah no. 33 tahun 1949 tentang Susunan dan lapangan pekerjaan Kementerian Agama ditentukan bahwa tugas. Bagian Pendidikan ini mencakup:
  1. Menyelenggarakan pengajaran agama di sekolah sekolah negeri, di asrama asrama, di rumah rumah miskin, rumah-¬rumah anak piatu dan lain lain tempat yang dipandang perlu untuk diberi pengajaran agama;
  2. Memberikan bantuan, pimpinan dan pengawasan pada perguruan perguruan agama;
  3. Memberikan bantuan kepada mahasiswa dan pelajar perguruan perguruan agama dalam dan luar negeri;
  4. Menyediakan, mengarang dan menerjernahkan kitab kitab pelajaran utama yang mengenai agama.
Dalam periode Bagian pendidikan ini, tercatat antara lain sebagai kepalanya adalah Malikussuparto dan K.H. Imam Zarkasyi. Periode Jawatan Pendidikan agama (1950 1963) Makin berkembangnya tugas Departemen Agama, menuntut pula pengembangan struktur organisasi. Oleh karena itu maka pada tahun 1950, berdasarkan Pengumuman Menteri Agama No.D/3175, tanggal 29 September 1950 ditetapkan bahwa Bagian C berubah menjadi Jawatan Pendidikan Agama pada Pernerintah R.I. dan di Jakarta ada Penghubung Pendidikan Agama pada Pernerintah Agama RIS, yang dijabat oleh Mahmud Yunus. Jawatan Pendidikan Agama tersebut dipimpin oleh Drs. Sigit dan mempunyai bagian:
  1. Bagian Tata Usaha;
  2. Inspeksi Umum;
  3. Bagian Penyelenggara;
  4. Bagian Pendidikan Masyarakat dan Kebudayaaan;
  5. Bagian Lembaga Pendidikan dan, Sidang Pengarang.
Setelah Departemen Agama R.I disatukan dengan Departemen Agama R.I.S. dalam Negara Kesatuan RI dan proses penyusunan organisasi di pusat (Jakarta) telah berhasil, maka berdasarkan Peraturan menteri Agama no. 6 tahun 1951 ditetapkan bahwa Jawatan Pendidikan Agama terdiri atas:
  1. Bagian Umum;
  2. Bagian Penyelenggaraan;
  3. Bagian Inspeksi;
  4. Bagian Kebudayaan dan Perpustakaan;
  5. Bagian Lembaga Pendidikan Agama dan Sidang & Pengarang;
  6. Bagian Urusan Pegawai;
  7. Bagian Keuangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama no. 10 tahun 1952, struktur tersebut dflengkapi dengan tugas dari Jawatan jawatan, di mana tugas Jawatan Agama ditentukan:
  1. Turut melaksanakan azas "Ketuhanan Yang Maha Esa", menjaga bahwa tiap tiap penduduk mempunyai kemerdekaan memeluk agamanya dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya, serta memelihara perkem-bangan aliran aliran agama yang sehat;
  2. Menyelenggarakan dan mengatur pendidikan agama, di sekolah sekolah negeri dan partikelir;
  3. Menyelenggarakan, mengatur dan menyokong pendidikan, dan perguruan perguruan agama lainnya;
  4. Menyelenggarakan dan mengatur pendidikan guru dan hakim agama;
  5. Mengadakan dan mengatur pendidikan guru dan hakim agama.
  6. Mempelajari soal soal dan merencanakan hal hal yang berhubungan dengan pendidikan dan pengajaran agama.
Sedangkan mengenai susunan organisasi Jawatan Pendidikan Agama terdiri dari:
  1. Bagian Tata Usaha
  2. Inspeksi Umum
  3. Bagian Penyelenggara
  4. Lembaga Pendidikan Agama
Struktur Jawatan Pendidikan Agama ini pada tahun 1958 berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 2 berubah lagi menjadi:
  1. Bagian Tata usaha;
  2. Bagian Bantuan dan Perpustakaan;
  3. Bagian Penyelenggara (Sekolah Dinas, ujian, kursus kepanduan);
  4. Bagian Lembaga Perididikan Agama;
  5. Bagian Inspeksi Umum Sekolah Dinas dan Sekolah Rakyat Islam (SRI);
  6. Bagian lnspeksi Umum Perguruan Agama;
  7. Bagian Inspeksi Pengajaran Agama.
Struktur ini tetap bertahan hingga tahun 1963. Dalam periode Jawatan pendidikan Agama ird, Kepala jawatannya adalah:
  1. DRS. A. Sigit (1950 1952), masih di Yogyakarta;
  2. H. M. Arifin Tarnyang (1952 1958), Japenda pindah ke Jakarta;
  3. H. Achmad Badawi (1959 1960) dan;
  4. H.R. Moh. Ansor Soerjohadibroto (1960 1963).
Periode Di rektorat Pend idikan Agarna (1963 1980) Pada tahun 1963, perkembangan tugas di bidang pendidikanagama makin luas dan menuntut layanan yang lebih tinggi dan baik, maka berdasarkan keputusan Menteri agama. no. 47 tahun 1963 Jawatan Pendidikan Agama diubah menjadi Direktorat Pendidikan Agama yang terdiri atas:
  1. Bagian Penelitian dan Perencanaan.
  2. Bagian Bantuan.
  3. Bagian Inspeksi Urusan Pengajaran Agama.
  4. Bagian inspeksi Umum Pendidikan Dinas dan PGA Swasta.
  5. Bagian Inspeksi Urusan Madrasah Ibtidaiyah.
  6. Bagian Inspeksi Urusan Madrasah Lanjutan dan Perguruan Agama.
  7. Bagian Tata Usaha.
Perincian tugas dari Direktorat ini dalam Keputusan tersebut dicanturnkan meliputi:
  1. Menyelenggarakan pendidikan pendidikan Dinas Departemen Agama.
  2. Penyelenggarakan pendidikan dan pengajaran agama di sekolah sekolah swasta.
  3. Mengatur dan mengurus pendidikan dan pengajaran, bantuan serta bimbingan pada madrasah madrasah dan perguruan perguruan agama lainnya.
  4. Memberi pengakuan pada madrasah dan perguruan¬perguruan agama lainnya yang dianggap telah memenuhi tugas wajib belajar.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama no. 56 tahun 1967, maka Direktorat Pendidikan Agama dinyatakan bernaung di bawah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Urusan Agama). Dalam struktur tersebut Direktorat Pendidikan Agama terdiri dari 5 Dinas dan Badan Tata Usaha. Dinas dinas tersebut adalah:
  • Dinas Pendidikan Tenaga Ahli Agama. yang meliputi: Urusan Sekolah Dinas dan Swasta;Urusan ijazah, Ujian dan Kurikulum; Urusan Pengawasan; Urusan Ikatan Dinas
  • Dinas Bimbingan Pendidikan dan Pengajaran Agama, terdiri dari: Urusan Pendidikan/Pengajaran Agama untuk Sekolah Rendah dan Lanjutan; Urusan Tenaga Teknis; Urusan Pengawasan
  • Dinas Pembinaan Madrasah dan Diniyah, terdiri dari: Urusan Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah; Urusan Diniyah; Urusan Pengawasan
  • Dinas Bimbingan Pondok Pesantren dan Pengajian, terdiri dari: Urusan Pondok Pesantren dan Pengajian; Urusan Pengawasan
  • Dinas Bantuan Perkembangan Madrasah dan Perguruan Agama, terdiri dari: Urusan Penyediaan; Urusan Madrasah; Urusan Perguruan Agama
Struktur Direktorat yang terdiri dari Dinas-Dinas ini kemudian diubah dengan Keputusan menteri Agama No. 14 tahun 1972, dimana struktur Direktorat Pendidikan Agama terdiri dari 5 subdit (Sub Direktorat) dan 1 Bagian tata usaha. Subdit-Subdit tersebut ádalah:.
  • Subdit.I, Penelitian dan Pengembangan Kurikulum
  • Subdit.II, Pendidikan Agama pada Taman Kanak0kanak dan Sekolah Dasar
  • Subdit III, Pendidikan Agama pada Sekolah Lanjutan dan Khusus
  • Subdit. IV, Pembinaan Perguruan Agama Tingkat Prasekolah, dasar, dan Menengah
  • Subdit V, Pendidikan Guru Agama dan Tenaga Ahli Agama.
Keluarnya Kepres No. 44 dan 45 tahun 1975 yang mengatur struktur organisasi Departemen-Departemen dan Tata kerjanya, maka Struktur Direktorat Pendidikan Agama berubah pula menjadi Direktorat Pendidikan Agama Islam yang berada di bawah Direktorat Jenderal Bimbingan masyarakat Islam. Direktorat ini terdiri dari 1 Bagian Tata Usaha dan 4 Subdit yaitu:
  • Subdit I, Pengajaran
  • Subdit II, Pembinaan Penyelenggaraan Pendidikan
  • Subdit III, Bina Sarana
  • Subdit IV, Pengamanan Teknism Tehnik Pendidikan Agama Islam
Kemudian pada setiap subdit terdapat 4 seksi yang sama yaitu:
  1. Seksi Sekolah Umum
  2. Seksi Sekolah dan Perguruan Agama
  3. Seksi Pondok Pesantren
  4. Seksi Pendidikan Guru dan Tenaga Ahli Agama
Dalam periode ini tercatat direktur yang meminpin Direktorat Pendidikan Agama adalah:
  1. H.R.Moh.Ansor Soerjohadibroto (1963-1967)
  2. R.H. Moeljadi Martisoedarmo (1967-1969)
  3. H.Syafruddin Moh.Amir (1969-1972)
  4. Dr.Zakiah Dradjat (1972-1977)
  5. Drs.Muzaiyin Arifin M.Ed (1977-1979)
  6. Priode Dua Direktorat (1980-sekarang 1988)
Perkembangan masalah pengelolaan Pendidikan Agama telah tidak dapat ditampung oleh satu direktorat. Oleh karena itu berdasarkan Keputusan Presiden No. 30 Tahun 1978 dan dijabarkan dengan Keputusan Menteri Agama No. 6 Tahun 1979, pengelolaan pendidikan agama tidak lagi berada dalam lingkungan Direktorat jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, tapi berada dalam Direktorat Jenderal yang baru yaitu Direktorat Jenderal Pembinaan kdelembagaan Agama Islam. Dalam Ditjen yang baru bernaung 4 direktorat dan dua diantaranya merupakan pengembangan dari Direktorat Pendidikan Agama islam. Direktorat tersebut adalah: Direktorat Pembinaan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum Negeri (Ditbinpaisun). Direktorat ini terdiri dari:
  • Bagian Tata usaha yang meliputi: Subag Pengurusan, Surat dan Kearsipan; Subag Statistik dan Laporan; Subag Rumah Tangga
  • Subdit Pendidikan Agama Islam pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar yang meliputi: Seksi kurrikulum dan Sarana; Seksi Tenaga Guru Agama; dan Seksi Pengendalian.
  • Subdit Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Umum dan kejuruan Tingkat pertama, yang meliputi: Seksi kurrikulum dan Sarana; Seksi Tenaga Guru Agama; dan Seksi Pengendalian
  • Subdit Pendidikan Agama Islam pada Sekolah menegah Umum dan Kejuruan Tingkat Atas, yang meliputi: Seksi kurrikulum dan Sarana; Seksi Tenaga Guru Agama; dan Seksi Pengendalian
  • Subdit Pembinaan Tenaga Teknis Pendidikan yang meliputi: Seksi Program dan Sarana; Seksi Tenaga Pengawas dan Penilik; dan Seksi Pengendalian
Tercatat sebagai Direktur Ditbinpaisun ini adalah:
  1. Drs.H.Hamdani Ali M.Ed (1979-1982)
  2. H.Djamil Latif SH (1982-1984)
  3. Drs.H,Buchyar Syam (1984- sekarang,1988)
Direktorat Pembinaan Perguruan Agarna Islam (Ditbinrua Islam). Direktorat ini terdiri dari:
  • Bagian Tata Usaha, yang terdiri atas: Subag Pengurusan, Surat dan Kearsipan; Subag Statistik dan Laporan; Subag Rumah Tangga.
  • Subdit Pembinaan Raudhatul Atfal dan Madrasah Tingkat Ibtidaiyah, yang terdiri dari: Seksi Kurikulum; Seksi Tenaga Guru; Seksi Sarana; dan Seksi Pengendalian.
  • Subdit Pernbinaan Madrasah Tingkat Tsanawiyah, yang terdiri dari: Seksi Kurikulurn; Seksi Tenaga Guru; Seksi Sarana; dan Seksi Pengendalian.
  • Subdit Pernbkkuri, Madrasah Tingkat Ahyah, yang terdiri dari: Seksi Kurikulum; Seksi Tenaga Guru; Seksi Sarana; dan Seksi Pengendalian.
  • Subdit Pembinaan Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah, yang terdiri dari: Seksi Kurikulum dan Ketrampilan; Seksi Tenaga Guru; dan Seksi Sarana.
  • Subdit Pembinaan Pendidikan Guru Agama dan Balai Penataran Guru Agama, yang terdiri dari: Seksi Kurikulum; Seksi Tenaga Guru; Seksi Sarana; Seksi Pengendalian.
Tercatat sebagal Direktur Ditbinrua Islam ini adalah:
  1. Drs. Zaini A. Syis (1979 1983).
  2. Drs. H. Ali Hasan (1983 1984).
  3. Drs. Aya Sofia M.Ed (1984 sekarang 1988).
Pendidikan Agama Tingkat Tinggi Periode Seksi (1950 1958) Pendirian PTAIN (Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri) berdasarkan Peraturan pernerintah No. 34 tahum 1950 di Yogyakarta dimaksudkan agar dapat dididik tenaga tenaga ahli dalam ilmu keagarnaan Islam untuk mencukupi kebutuhan masyarakat dan negara. Di samping itu untuk mempertinggi taraf kehidupan bangsa Indonesia dalarn lapangan kerohanian (spiritual) dan ataupun dalam taraf intelektualisnya. Pengelolaan FTAIN di pusat (Departemen Agama), pada awalnya belum. diatur secara khusus, baru setelah ditetapkan Peraturan Menteri Agama No. 10 tahun 1952 tanggal 15 juh 1952 ditentukan bahwa pengurusan PTAIN merupakan salah satu tugas dari Badan Penyelenggaraan pada Jawatan Pendidikan Agarna. Dalarn Bagian tersebut terdapat salah satu. seksi yang mengurus sekolah yang diselenggarakan oleh Departemen Agama yaitu Seksi PTAIN, SGHA dan PGA. Mengingat sifat yang agak berbeda antara SGHA dan PGA dengan PTAIN, di mana SGHA dan PGA sebagai Sekolah Dinas, sedangkan PTAIN sebagai Perguruan Tinggi Agama Islam yang bukan berbentuk sekolah dirtas, maka berdasarkan Peraturan Menten Agama No. 11 tahun 1952, tanggal I Oktober 1952, pengurusan PTAIN dialihkan dari Jawatan Pendidikan Agama, menjadi Seksi yang berdiri sendiri yang berada di bawah Bagian B (Kepegawaian) pada Kantor Pusat Departemen Agama, yaitu Seksi Jawatan Pendidikan Agama dan Perguruan Tinggi Islam. Periode Bagian Urusan Perguruan Tinggi Agama (1958 1963) Setelah Akademi Dinas Ilmu Agama (ADIA) didirikan di Jakarta berdasarkan Penetapan Menteri Agama No. I tahun 1957, tanggal 1 januari 1957, maka masalah Perguruan Tinggi Agama makin besar dan luas. Oleh karena itu berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 2 tahun 1958, maka pengurusan masalah pandidikan tinggi ditingkatkan menjadi unit tersendiri dengan sta¬tus Bagian Urusan Perguruan Tinggi Agama yang mernpunyai 4 seksi yaitu:
  1. Seksi Umum
  2. Seksi Koordinasi
  3. Seksi Kernahasiswaan.
  4. Seksi Research.
Dalam Periode Bagian ini tercatat Kepala Bagiannya adalah H.A. Timur Djaelani M.A. Periode Biro Perguruan Tinggi Agama (1963 1967) Penggabungan PTAIN dengan ADIA menjadi IAIN pada tahun 1960 berdasarkan Peraturan Presiden No.11 tahun 1960 tanggal 9 Mei 1960, kemudian pertumbuhan Fakultas IAIN di seluruh Indonesia yang cepat dan dimungkinkan pernbentukan IAIN baru, telah pula menuntut perubahan unit pengelola di pusat. Maka berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 1 tahun 1963 dan Keputusan Menteri Agama No. 47 tahun 1963, Bagian Urusan Perguruan Tinggi Agama diubah menjadi Biro Perguruan Tinggi Agama yang mempunyai 6 Bagian yaitu:
  • Bagian Umum.
  • Bagian Urusan Dosen.
  • Bagian Urusan Mahasiswa.
  • Bagian Subsidi/Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Agama Islam.
Bagian Inspeksi Perguruan Tinggi Agama. f. Bagian Research. Dalam periode ini, Biro dikepalai oleh HA. Timor Djaelani M A. Periode Direktorat Perguruan Tinggi Agama dan Pesantren luhur (1967 1969) Dengan perubahan struktur Departemen Agama Pusat dan terbenbAnya beberapa Direktorat jenderal berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 56 tahun 1967, maka Biro Perguruan Tinggi Agama ditingkadcan menjadi Direktorat Perguruan Tinggi Aganta dan Pesantren Luhur, disamping Direktorat Pendidikan Agama, Direktorat Unisan Agama dan Direktorat Penerangan Agama dalarn lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Di~en Bimas Islam). Struktur Direktorat Pergurtian Tinggi Agama dan Pesantren Luhur terdiri dari: Direktur dan Wakil Direktur sebagai unsur pimpinan, dibantu oleh Sekretaris yang membawahi Urusan Ketata Usahaan, Urusan Kepegawaian, Urusan Keuangan dan Perlengkapan. Sedangkan Urusan pelaksanaan Sekolah Dinas adalah;
  • Dinas I (Penelitian dan Kurikulum) yang terdiri dari: Urusan Penelitian, Perencanaan dan Peraturan¬Peraturan; Urusan Kurikulum; Urusan Kemahasiswaan; Urusan Perpustakaan.
  • Dinas II (Pembinaan, Kader dan Mahasiswa) yang terdiri dari: Urusan Pendaftaran dan Pengumpulan data; Urusan Penyediaan Dosen Dosen Agama; Urusan Akademis.
  • Dinas III (Pengembangan Perguruan Tinggi Islam Swasta) yang terdiri dari: Urusan Pendaftaran dan Pengumpulan Data; Urusan Bantuan; Urusan Pemeriksaan dan Penelitian.
  • Dinas IV (Penelitian dan Koordinasi Perguruan Tinggi Agama) yang terdiri dari: Urusan Sekolah Persiapan; Urusan Tenaga Pengajar, Mahasiswa dan Karyawan; Urusan Pengumpulan Data, Statistik dan Grafik; Urusan Akademis; Urusan Umum.
  • Dinas V (Pemeliharaan dan Pembinaan Pesantren Luhur), yang terdiri dari: Urusan Pendaftaran dan Pengumpulan Data; Urusan Bantuan; Urusan Pemeriksaan dan Penilaian.
Di samping itu, di daerah Propinsi ada Jawatan Perguruan Tinggi Agama dan Pesantren Luhur, Sayangnya Struktur di daerah ini tidak pemah terwujud. Direktorat ini dipimpin oleh H.M. Noer Purwosutjipto SH. Periode Direktorat Perguruan Tinggi Agama (1969 1975) Setelah keluamya larangan pembentukan Fakultas baru dan penataan struktur, maka berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 114 tahun 1969, Direktorat ini diubah menjadi Direktorat Perguruan Tinggi Agama tanpa embel embel Pesantren Luhur. Demikian juga Jawatan Perguruan Tinggi Agama dan Pesantren Luhur di daerah dihapuskan. Direktorat Perguruan Tmggi Agama chpimpm oleh seorang direktur dan dalam melaksanakan tugas sehari hari dibantu oleh Bagian Tata usaha serta. 5 Sub Direktorat yaitu:
  1. Subdit Pembinaan Peguruan Tinggi Negeri (IAIN) yang terdiri dari: Seksi Pembinaan dan Pengembangan IAIN; Seksi Tenaga Edukatif dan Karya Ilmiah.
  2. Subdit Penehtian dan Pengembangan Kunkulwn, yang terdiri dari: Seksi Pengembangan Data; Seksi Pengolahan Data; Seksi Perpustakaan Kerja
  3. Subdit Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Swasta (PTAS), yang terdiri dari: Seksi Pembinaan dan Pengembangan; dan Seksi Subsidi/Bantuan.
  4. Subdit Tenaga Akademis dan Mahasiswa, yang terdiri dari: Seksi Bimbingan dan Pembinaan; Seksi Kemahasiswaan dan Tenaga Alumni; Seksi Hubungan Ke~asama Luar Negeri; Seksi Ikatan Dinas dan Tugas Belajar
  5. Subdit Pendidikan Agama pada Lembaga lembaga Perguruan Tinggi yang terdiri dari: Seksi Penyediaan tenaga Pengajar; Seksi Penempatan Tenaga; Seksi Bimbingan dan Pengawasan; Seksi Pembinaan
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 43 tahun 1971 sh uktur tersebut masih dipertahankan dan diperluas dengan sedikit perubahan pada seksi seksi pada Subdit berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 14 tahun 1972 yang dijabarkan dengan Keputusan Direktur Perguruan Tinggi Agama No.D. III/Kep/175/ 73, di mana Subdit subdit terdiri:
  • Subdit I. Pembinaan Perguruan Tinggi Negeri (IAIN), terdiri dari: Seksi Pembinan Organisasi IAIN; Seksi Pembinaan Administrasi Keuangan IAIN; Seksi Pembinaan Sekolah Persiapan; dan Seksi Registrasi.
  • Subdit II Pengembangan Kurikulum, terdiri dari: Seksi Pembinaan Penelitian; Seksi Pembinaan dan Pengembangan Kurikulum; Seksi Pernbinaan Perpustakaan; dan Seksi Pernbinaan Study Purna Sarjana.
  • Subdit III Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Swasta (PTAS) yang terdiri dari: Seksi Pembinaan dan pengernbangan PTAS; Seksi Subsidi dan Bantuan kepada PTAS; Seksi Bimbingan dan Pengawasan
  • Subdit IV Kemahasiswaan dan Alumni, yang terdiri dari: Seksi Pernbinaan Tenaga Akademi; Seksi Ikatan Dinas dan Tugas Belajar; Seksi Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri; Seksi Kemahasiswaan dan Pengabdian Masyarakat
  • Subdit V Pembinaan Pendidikan agama pada Lembaga lernbaga Perguruan Tinggi, yang terdiri dari: Seksi Pernbinaan Tenaga Dosen; Seksi Pembinaan Kurikulurn Pendidikan Agama.; Seksi Kerjasama dengan Perguruan Tinggi Umum.
Dalam Periode Direktorat Perguruan Tinggi Agama, tercatat Direkturnya antara lain:
  1. H.A. Timur Djaelani MA (1969 1972)
  2. Drs. H. M. Kafrawi Ridwan MA (1972)
  3. Dr. Muljanto Sumardi MA (1972 1975).
Periode Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam (1975 1980) Perubahan struktur orgarisasi Departemen departemen berdasarkan Keppres 44 dan 45 tahun 1974, mengakibatkan perubahan pula pada unit pengelola Perguruan Tinggi Agama. Perubahan tersebut dituangkan dalarn Keputusan Menteri Agama No.18 tahun 1975 dan nama Direktorat dilengkapi menjadi Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam. Direktorat ini terdiri dan:
  • Bagian Tata Usaha, yang meliputi: Sub Bagian Pengurusan Surat dan Kearsipan; Sub Bagian Statistik dan Laporan; dan Sub Bagian Run tah Tangga
  • Subdit Pengajaran Perguruan Tinggi Agarna Islam, yang meliputi: Seksi I IAIN dan PTATS; Seksi Sekolah Persiapan IAIN; Seksi Perguruan Tinggi Umum (PTU); dan Seksi Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
  • Subdit Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Agama. Islam yang meliputi: Seksi IAIN dan SP IAIN; Seksi PTAIS; Seksi PTU; Seksi Alumni dan Kernahasiswaan
  • Subdit Bina Sarana Perguruan Tinggi Agama Islam, yang meliputi: Seksi IAIN; Seksi SP. IAIN; Seksi PTAIS; Seksi PTU
  • Subdit Pengamanan Teknis Perguruan Tinggi Agarna Islam, yang meliputi: Seksi IAIN; Seksi SP IAIN; Seksi PTAIS; dan Seksi PTU
Dalam periode ini direkturnya adalah:
  1. Drs. A. Chotib (1975 1977) dan
  2. Dr. Zakiah Daradjat (1977 1980)
Periode Direktorat Pembinaam Perguruan Tinggi Agama Islam (1980 sekarang) Struktur tersebut kemudian berubah kembah dengan adanya perubahan Di~en di hngkungan Departemen Agama. Direktorat Perguruan Tinggi Agama yang semula berada di lingkungan Ditjen Bimas Islam beralih di bawah Direktorat jenderal baru yaitu Direktorat jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam (Dirjn Binbaga Islam). Berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 6 tahun 1979, nama Diretorat dilengkapi menjadi: Direktorat Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam (DITBINPERTA ISLAM) yang terdirl dari:
  • Bagian Tata Usaha, yang meliputi: Sub Bagian Pengurusan Surat dan Kearsipan; Sub bagian Statistik dan Laporan; Sub bagian Rumah Tangga.
  • Subdit Pembinaan Institut Agama Islam Negeri (IAIN), meliputi: Seksi Pengajaran; Seksi Tenaga Edukatif; Seksi Sarana; Seksi Pengendahan Teknis.
  • Subdit Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta,meliputi: Seksi Pengajaran, Seksi Tenaga Edukatif; Seksi Sarana; Seksi Pengendalian Teknis.
  • Subdit Pembinaan Pendidikan Agama Islam pada Perguruan Tingg'i Umurn (PTU), meliputi: Seksi Pengajaran; Seksi Tenaga Edukatif; Seksi Sarana; Seksi Pengendalian Teknis.
  • Subdit Pembinaan Penyelenggaraan Pengkajian dan Pengabdian pada Masyarakat, meliputi: Seksi Pengkajian; Seksi Pengabdian pada Masyarakat; Seksi Pengabdian Teknis.
  • Subdit Pembinaan Kegiatan Kemahasiswaan, meliputi: Seksi Bimbingan; Seksi Kesejahteraan; dan Seksi Pengendalian Teknis.
Dalam periode ini tercatat Direkturnya adalah:
  1. Dr. Zakiah Daradjat (1980 1984), dan
  2. Drs. H. Zaini Muchtarom, MA. (1984¬ – sekarang 1988)
Bambuapus, Oktober 1988 Daftar Kepustakaan Boland, B.J., Pergumulan Islam di Indonesia, Grafiti Pers, Jakarta, 1985. Departemen Agama, Peranan Departemen Agama Dalam Revolusi dan Pembangunan Bangsa, Jakarta, 1965. Himpunan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama Pusat, Jakarta, 1985/1986. Himpunan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama di Daerah, Jakarta, 1986/1987. Tiga puluh enam tahun Departemen Agama Dalam Strukrur Pemerintahan Republik Indonesia, Jakarta, 1982. Direktorat Pendidikan Agama, Almanak 1974, Jakarta, 1975. Almanak 1975, Jakarta, 1976. Direktorat Perguruan Tinggi Islam, Kumpulan peraturan dan Pedoman, Jakarta, 1976. Djaelani, H.A. Timur, NIA, Kebijaksanaan Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Ditjen Pernbinaan Kelembagaan Agama Islam, Jakarta, 1982. Kementerian Agama, Pedoman Pejabat Kantor Kantor Agama, Jilid III, Jakarta, t.th. ----------, Pedoman Penjabat Kantor-Kantor Agama, Jilid VI, Jakarta, 1957. ----------, Pertelaan Konperensi Kementrian, Departemen, Jawatan Agama Seluruh Indonesia, jilid I s/d V, Jakarta, 1950. Konperensi Dinas Ke II Kementerian Agama Nopember 1951 di Malang, Jakarta, 1951. ---------, Konperensi Kementerian Agama ke V Semarang Januari 1954, Jakarta, 1954. Konperensi Kementerian Agama ke V1 Tretes juni 1955, Jakarta, 1956 Noer, Dehar, Administrasi Islam di Indonesia, Edisi Baru, Yayasan Risalah, Jakarta, 1983. Noeh, H. Zaini Ahmad (alih bahasa); Peradilan Agama Islam di Indonesia, PT. Intermasa, Jakarta, 1980. Proyek Pembinaan Perguruan Tinggi Agama/ IAIN di Pusat, Buku Pedoman IAIN. Jakarta, 1980. --------, Sejarah IAIN Tahun 1976 sampai 1980, Jakarta, 1986. Kajian tata Struktur Organisasi IAIN (Kajian Struktur Kelembagaan dan Struktur Keilmuan), Jakarta, 1987. Proyek Penyempurnaan Organisasi dan Tatalaksana Departemen Agarna, Struktur Organisasi Departernen Agama 1946 1974, Jakarta, 1982/1983. Proyek Penefitian Keagamaan Departemen Agama; Derap Langkah Departemen Agama (1946 1982), Jakarta, 1982/1983. --------, Sejarah Departernen Agama (Naskah Tahap ke IV), Jakarta, 1983/1984

No comments: