Amirul Haj Tahun 2005
Amirul Haj adalah tokoh yang ditunjuk oleh Kementerian Agama untuk memimpin misi haji Indonesia di Arab Saudi setiap tahun. Tugas utama Amirul Haj mencakup:
Dengan kata lain, Amirul Haj berperan membantu Kementerian Agama dalam memastikanpenyelenggaraan haji berjalan lancar. Selain itu, ada tugas untuk menyerap informasi mengenaipelaksanaan haji dari penyelenggara dan jamaah.
Penyelenggaraan Haji 2005
Pemberangkatan haji tahun 2005 dimulai pada akhir bulan November dan berakhir pada akhirDesember 2004, dengan puncak ibadah haji (wukuf di Arafah) pada 9 Januari 2005. Menteri Agama Maftuh Basyuni menunjuk K.H. Tolhah Hasan, mantan Menteri Agama, sebagai Amirul Haj, didampingi oleh dua orang anggota H. Husni Rahim dan H. Fauzan Affandi (Staf AhliMenteri Agama), dan H. Kurdi Musthofa (Mayor Jenderal TNI Purn) sebagai sekretaris.
Pemberangkatan jamaah haji Indonesia dibagi menjadi dua gelombang:
Perjalanan Pulang; Setelah melaksanakan ibadah haji, jamaah gelombang pertama pulangmelalui Bandara Jeddah, sementara Jamaah gelombang kedua melalui sebagian melalui bandaraMadinah dan Sebagian melalui Bandara Jeddah. Tahun 2005 masih awal mulainya dipakaiBandara Madinah untuk pemberangkatan dan pemulangan jamaah Haji Indonesia.
Setelah ibadah haji usai, Amirul Haj menyampaikan laporan formal dalam bentuk Executive Summary Laporan Amirul Haj Tahun 2005 kepada Presiden dan Menteri Agama. Laporanini mencakup 12 telaahan dan solusi terhadap berbagai isu, seperti:
Ada hal yang menarik dari tugas menyerap informasi dan hasil observasi pelaksanaan haji darijamaah adanya kejenuhan jamah ketika menunggu waktu pulang ke tanah air setelah ibadah haji usai bagi jamaah gelombang kedua. Waktu banyak dihabiskan untuk jalan-jalan dan belanja oleh-oleh disamping tetap sembahyang 5 waktu di masjidil Haram. Sedangkan bagi jamaahgelombang pertama juga merasakan waktu menunggu hari wukuf terlalu lama. Waktu menungguitu banyak digunakan untuk jalan-jalan dan belanja oleh-oleh ketika uang masih ada. Dan ketikamengobrol dengan jamaah tersebut mereka bilang bisa enggak waktu menetap di Saudi dipersingkat, tidak 40 hari ?
Menanggapi hasil observasi dan bincang-bincang dengan jamaah, Amirul Haj menyampaikansalah satu usulan untuk pengurangan biaya Haji adalah denga melakukan pengurangan waktutinggal jamaah di Saudi. Usulan ini disampaikan kepada Presiden dan Menteri Agama dalamexecutive summary laporan haji tahun 2005. Idealnya masa tinggal jamaah haji cukup 25 haridengan rincian 9 hari Arbain di Madinah, 5 hari untuk Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armina), dan 11 hari di Mekkah. Bila masih dirasakan kurang bisa menjadi 30 hari.
Namun untuk melakukan pengurangan masa tinggal di Saudi ini perlu pemecahan terhadap lama waktu pemberangkatan dan pemulangan dengan pesawat udara, antara lain melalui:
Kenangan indah mendapat tugas mulia sebagai anggota Amirul Haj 2005