Wednesday, September 01, 2021

ABDUL MALIK FAJAR : ORANG KAMPUS MENJADI BIROKRAT


Husni Rahim


Banyak hal menarik ketika “orang kampus” menjadi birokrat di Departemen/Kementerian. Orang kampus masuk birokrat biasa langsung pada level pimpinan. Apakah itu menteri, dirjen, direktur. Mereka bukan orang yang bekerja dari bawah (karir) yang memahami tugas secara detil serta mengalami pahit getir bertugas ditempat tersebut.  Mereka juga kurang mengenal tugas dan masalah detil dari unit kerja mereka. Mereka biasa bekerja sendiri dan  hanya melihat tugas secara garis besar, sebagaimana mereka terbiasa melihat “masalah” dalam bidang akademik, lalu mempertanyakan kenapa masalah itu timbul dan kemudian memberikan berbagai altenatif pemecahannya. 


Keluasan wawasan dan kecermatan mereka dalam mengkaji masalah dan memberikan berbagai altenatif pemecahan,   membuat keputusan dan kebijakan yang diambilnya lebih tepat dalam menyelesaikan masalah tersebut.  Sifat di dunia kampus yang bebas berpendapat dan berbuat,  membuat mereka menjadi lebih kreatif dan peka dengan “masalah” yang menghambat tugas mereka. Sama saat ini orang kampus juga merasa tugas mereka terlalu banyak dibebani hal-hal yang “bersifat administratif” yang menghambat tugas bidang akademiknya. 


Namun ada kelemahan “orang kampus” masuk birokrasi, mereka terbiasa bekerja secara individual dan kurang terbiasa  dalam bekerja dalam “tim” serta kurang akrab dengan bawahan dan staf, malah kadang-kadang cenderung meremehkan. Banyak keputusan dan kebijakan diambil sendiri sebabaimana mereka biasa dikampus. Mereka lebih mengandalkan “pemikiran” nya yang dianggap lebih baik, lebih hebat. Apalagi bila menghadapi para birokrasi yang dianggap level akademiknya lebih rendah. Ini penyakit “orang kampus”  yang masuk menjadi birokrat. Mereka juga terbiasa tidak mengenal para staf di level bawah, karena itu kurang meminta masukan dan kurang memberi  perhatian terhadap mereka. Namun bila memberi tugas kepada staf “ingin semua beres” tanpa melihat kondisi stafnya. Karena itu para staf merasa “tidak akrab dengan bos barunya”, akibatnya  partisipasi mereka  juga terbatas. Hanya orang yang “pandai mendekat” yang akrab dengan mereka.


Namun tidak semua orang kampus masuk birokrat seperti itu. Orang kampus yang telah memiliki “jam terbang yang panjang” dan telah pernah memimpin dikampus,serta mantan aktifis, cepat bergaul dan akrab dengan staf dan menghargai pengalaman dan pengetahuan detil staf dan selalu melibatkan dan meminta  masukan dari bawahannya. Dalam mengambil keputusan mereka meminta gambaran dari kebijakan yang pernah diambil, lalu meminta masukan kenapa kebijakan itu tidak berhasil memecahkan masalah dan mungkin malah menimbulkan masalah baru. Masukan ini memperkaya dia dalam mengkaji dan memecahkan masalah tersebut, sehingga kebijakan yang diambilnya tepat. 


Hal yang sama terjadi juga bila birokrat masuk ke dunia akademik, mereka kaya dengan pengalaman dan fakta yang menjadi masalah, sehingga bisa menjelaskan dengan detil. Penjelasan mereka menarik karena didasarkan pengamatan dan pengalaman yang mereka lakukan. Namun mereka biasanya kurang banyak menguasai teori-teori yang up to date. Dosen menjadi birokrat dan birokrat menjadi dosen masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan dan memadukan mereka secara bersama akan membuat birokrasi departemen menjadi lebih lincah dan tepat dalam menetapkan suatu kebijakan. Kalau sekiranya Menteri atau Dirjen orang dari kampus, maka pejabat eselon dua, tiga dan empat tetap orang-orang karir ditempat tersebut. Dengan memadukan seperti ini birokrasi Departemen akan lincah dan memberikan banyak terobosan dalam menyelesaikan masalah dalam bidang tugasnya. Demikian juga bagi perguruan tinggi memadukan pengalaman  lapangan dengan berbagai teori akan membuat perkuliahan dinamis dan menarik. Team teaching yang memadukan dosen yang berasal dari kampus dengan dosen yang berasal dari birokrat akan membuat perkuliahan menarik dan memberi wawasan yang lebih implementative.


Malik Fajar adalah seorang dosen yang mempunyai jam terbang yang panjang dan mempunyai pengalaman yang luas sebagai dosen, mulai dari jenjang terbawah asisten ahli  sampai dengan jabatan guru besar. Dalam birokrasi kampus, pernah menjabat mulai dari sekretaris fakultas, ketua jurusan, dekan sampai dengan jabatan rektor. Kemudian juga beliau aktif dalam berbagai organisasi profesi seperti Himpunan Peminat Ilmu-ilmu Sosial (HPIIS), Konsorsium Ilmu Agama dan juga di organisasi masyarakat Muhammadiyah dan ICMI. Ketika beliau diangkat menjadi Direktur Jendral Pembinaasn Kelembagaan Agama Islam di Departemen Agama pada tanggal 27 Mei 1996   beliau telah memiliki pengalaman-pengalaman tersebut. Oleh karena itu pendekatan yang dilakukannya banyak yang “belum lazim” (out of the  box) di Departemen Agama. 


Beberapa kejutan yang dilakukannya antara lain penghapusan fakultas Cabang dan menggantinya menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN). Pengakuan ijazah Pondok Pesantren Gontor Ponorogo. Perubahan sumber pembiayaan Pendidikan di Departemen Agama dari sektor agama ke sektor pendidikan. Perubahan Penilaian kepangkatan dosen lektor sampai lektor kepala  dari Departemen Pendidikan ke Departemen Agama. Hanya penilaian dan peng-SK-an guru besar tetap di lakukan di Departemen Pendidikan Nasional. 




Ketika Abdul Malik Fajar (AMF) pada 27 Mei 1996, masuk menjadi Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam  pada Departemen Agama, Direktorat Jenderal ini membawahi urusan madrasah, urusan pesantren, urusan pendidikan agama di sekolah umum dan urusan perguruan tinggi agama Islam. Sebagai orang kampus, ia merasa ada sesuatu yang kurang pas terhadap fakultas-fakultas cabang dari IAIN. Menurut beliau Istilah fakultas cabang tidak ada dalam Undang-Undang Perguruan Tinggi No. 22  tahun 1961. Dalam Undang-undang tersebut pada pasal 6 disebugtkan bahwa bentuk perguruan tinggi  adalah Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Akademi dan bentuk lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. 


Realitas yang AMF lihat,  Fakultas cabang tidak otonom, tapi menjadi  bagian dari fakultas induknya, karena itu kewenangannya sangat terbatas hanya boleh menyelenggarakan perkuliahan. Itupun hanya  sampai tingkat Bachelor (BA) dan kalau mau meneruskan ke jenjang sarjana harus pindah ke fakultas induknya. Status  dosennya adalah dosen fakultas induk. Demikian juga kewenangan dalam bidang akademik dan pendanaan ditentukan oleh fakultas induknya . Hal ini menyebabkan fakultas cabang tidak berdaya untuk memberikan terobosan-terobosan baru dalam bidang akademik dan waktu penyelesaian studi sering menjadi lebih lama. 


Oleh karena itu untuk memutus birokrasi yang panjang dan mendorong terobsan-terobsan baru dalam bidang akademik fakultas cabang ini diubah menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri yang berdiri sendiri terpisah dari induknya. Keluasan pergaualan AMF memudahkan beliau berkoordinasi dengan pihak Departemen Pendsidikan Nasional, Bapenas , Departemen Keuangan dan Kementerian  Aparutur Negara (Menpan) . Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Presiden No. 11 Tahun 1997, yang menyatakan 33 fakultas cabang berubah menjadi  STAIN.


Perubahan  fakultas cabang  menjadi STAIN memberikan peluang yang lebih besar dalam perkembangan pendidikan Islam diIndonesia. Dengan berubahnya fakultas cabang menjadi STAIN, maka hampir seluruh propinsi sudah memiliki  Perguruan Tiunggi Agama Islam Negeri. Kebijakan ini  memberi kesempatan pemerataan  masuk perguruan tinggi bagi para siswa Madrasah Aliyah, SMA dan sekolah kejuruan lainnya di daerah-daerah. 


Pengakuan ijazah Pondok Pesantren Gontor Ponorogo 


Pondok pesantren Gontor telah lama berdiri dan telah menyumbangkan begitu banyak alumninya berkiprah dalam berbagai bidang, baik di pemerintahan, ataupun dalam bidang pendidikan swasta dengan mendirikan banyak pondok pesantren Gontor dan banyak pondok alumninya. Juga yang berkiprah di dunia bisnis dan berbagai bidang  lain. 

Juga alumni mereka diterima di berbagai perguruan tinggi di luar negeri antara lain: Unversitas Al-Azhar dan Perguruan Darul Ulum di Universitas Kairo Mesir, Universitas Islam Madinah dan Universitas Ummul Quro Mekah, Saudi Arabia, Universitas Islam Islamabad dan Universitas Punjab Lahore, Pakistan., Universitas Aligarh, Pakistan, International Islamic University Kuala Lumpur, Universitas Kebangsaan Malaysia(?), dan Universiti Malaya, Malaysia.. Namun mereka tidak bisa masuk perguruan tinggi di Indonesia, dengan alasan ijazah mereka tidak diakui karena tidask mengikuti kurikulum yang ditetapkan Departemen Pendidikan dan Departemen Agama. Kalau mereka mau diakui, maka harus ikut kurikulum yang telah ditetapkan pemerintah atau mereka memiliki ijazah ujian persamaan (extranee dari MA atau SMA). 


Kualitas lulusan mereka bagus terbukti ketika test masuk perguruan tinggi dan penyelesai kuliah mereka sangat baik. Inilah yang menjadi alasan utama  untuk memberikan pengakuan terhadap ijazah Pondok Pesantren Gontor, setelah ada tim khusus yang mengkaji masalah tersebut. 


Pengakuan ini ditetpkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam No. E.IV/PP.03.2/KEP/64/98.yang juga mengakui ijazah Pondok Pesantren Daarul Rahman Jakarta. Kemudian pada tahun 2000, Departemen Pendidikan Nasional jua memberikan pengakuan ijazah pada Pondok Pesantren Gontor melalui Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 105/O/2000.

Kebijakan ini menunjukkan pensyaratan administratif janagan sampai menghambat dan mendiskrimiasi suatu lembaga pendidikan. Gontor sendiri sebenarnya tidak ingin pengakuan ijazah, bila ijazah itu membuat mereka berubah dari ciri utama mereka. Gontor tidak terlalu mementingkan ijazah, bila ijazah itu akan merubah ciri khas mereka , karena takut dijadikan tujuan. Pak Kiayi  Zarkasyi mengatakan bahwa kafa’atuka ijazatuka, kemampuanmu adalah ijasahmu. 

Merubah anggaran pendidikan Departemen Agama dari anggaran sektor agama ke anggaran sektor pendidikan.

Departemen Agama melalui Direkturat Jenderal Pembinaaan kelembagaan Agama Islam mengelola pendidikan pada madrasah  (Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah),  pendidikan agama pada sekolah umum (SD, SMP , SMA dan SMK), pendidikan pada pondok pesantren (salafi, modern dan gabungan salafi dan modern) dan pendidikan pada perguruan tinggi agama Islam (negeri dan swasta). 


Selama ini sampai dengan  tahun 1998, anggaran pendidikan untuk Departemen Agama (Ditjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam) diambilkan dari anggaran sektor agama. Anggarqn sector agama dalam porsi anggaran pemerintah menduduki peringkat tiga terkahir. Oleh karena itu pernah ramai dibicarakan di media angaran 13 IAIN sama dengan satu IKIP Negeri. Hal ini sangat memperihatinkan karena itu,wajar program-program akademik dan fasiltas  pada IAIN sangat terbatas dan tampak berbeda dengan perguruan tinggi negeri lainnya. Dengan luas dan akrabnya hubungun AMF dengan berbagai departemen (Diknas dan Keuangan) dan lembsaga Negara (Bappenas, Menpan, Sekneg dan DPR) memudahkan loby-loby untuk menghilangkan perbedaan yang mencolok itu. Akhirnya disetujui bahwa anggaran pendidikan di Departemen Agama diambil;kan dari sector pendidikan dan dasar APK dari lembaga pendidikan di Departemen Agama. APK ketika itu sekitar 18 % dan kemudian disetujui porsi anggaran pendidikan di Departgemen Agama sebesar 20% dari anggaran sector pendidkan.


Semenjak itulah anggaran Departemen Agama melonjak tinggi menempati urutan ketiga dan kadang menjadi keempat dalam anggaran pemerintah. Dalam RAPBN 2019 posisi tersebut masih terlihat, dimana anggaran Kementerian Agama menenmpati urutan keempat terbesar (Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen. PUPR), Kepolisian Negara RI, Kementerian Agama (Kemenag).  


Kemudian dana pinjaman luar negeri  dari World Bank dan Asian Depelovment Bank yang selama ini tidak masuk ke Departemen Agama, akhirnya pendanaan pinjamannya juga mencakup madrasah. Walaupun dengan perdebatan seru di dua lembaga donor tersebut. Mereka keberatan memberikan pinjaman untuk “sekolah agama” dengan alasan mereka tidak membiayi persoalan agama. Dengan kajian dan data yang lengkap disodorkan bahwa mereka bukan membantu bidang “agama”, tapi membantu peningkatan kualitas bidang studi umum di madrasah. Madrasah memang kalah bersaing dengan sekolah di bidang studi umum yang Nampak dari hasil ujian nasional .  Akhirnya kedua bank itu sepakat untuk  membantu madrasah dengan pendekatan untuk meningkatkan mutu pelajaran umum di madrasah. 


PENILAIAN angka kredit dosen IAIN sampai dengan lector kepala di Departemen Agama dan penilaian untuk jabatan guru besar di Diknas,

 Pada awalnya penialain angka kredit dosen mulai lector di Departemen Pneidikan Nasiona. Keadaan ini membuat proses kenaikan pangkat dosen sering tlmbat karena harus melalui birokrasi yang panjnag. Dari koordinasi dan loby antara Departemen Agama, Dik nas dan Menpan dan BAKN, akhirnya disetujui hanya penilaian untuk guru besar yang haru s ke Diknas. Ini penting agar jabatan guru besar di perguruan tinggi manapun sama standarnya dan tidak menimbulkan “sebutan” guru besar Departemen Agama.

Semangat untuk menjadikan pendidikan di Departemen Agama adalah bagian dari system pendidikan nasional. Karena itu tidak boleh ada diskriminasi antar lembaga pendidikan di DepartemenAgama dengan lembaga pendidikan di Departemen Pendidikan Nasional.


Hal yang sama dengan lembaga pendidikan / perguruan tinggi swasta. Selama ini perlakukan untuk lembaga pendidikan swasta sangat berbeda dengan lembaga pendidikan negeri. Lembaga pendidikan swasta harus melawati status mulai teraftar, diakui dan disamakan. Sedangkan untuk lembaga pendidikan negeri tidak ada status seperti itu, artinya mereka langsung dapat mengeluarkan ijazah negerinya.  Perlakuan dikriminatif ini terselesaikan dengan di undangkannya UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 dengan ditetapkan system akreditasi untuk seluruh lembaga pendidikan, tanpa kecuali negeri dan swasta. Standar yang dipakai untuk menilai sama yaitu dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Sekarang tidak ada lagi perbedaan perlakuan antara lembaga pendidikan swasta dan negeri. Boleh jadi suatu lembaga pendidikan negeri terakreditasi dalam peringkat C (minimal) dan lembaga pendidikan swasta terakreditasi A, atau sebaliknya.


Karena itu ketika ada keinginan kawan-kawan di Departemen Agama untuk membuat badan akreditasi sendiri, diingatkan mereka bahwa akreditasi telah membawa lembaga pendidikan agama ke gelangganng nasional yang sama dengan lembaga pendidikan yang lain. Jangan mereka ditarik lagi menjadi lembaga yang di luar standar nasional karena akan menyebabkan penghargaan dan penbakuan orang luar terhadap lembaga pendidikan Islam klas dua atau pinggiran. 


Saat ini persolan eksistensi lembaga pendidikan agama sudah kokoh dan tidak lagi dibedakan dengan sekolah umum. Persoalan sekarang bagaimana agar mutu pendidikan di lembaga pendidikan Islam tinggi dan boleh jadi lebih tinggi dari mutu sekolah. Oleh karena itu jangan sampai “meminta diturunkan standar, agar lembaga pendidikan Islam memenuhi standar. Tapi bantu dan beri akses mereka untuk mencapai sgandar  itu.Bukan dengan menurunkan standar dengan alasan “kita punya ciri khas”. Kemudian jangan keluar gelanggang ketika kita sudah berada di tengah gelanggang, tapi bantu dan beri akses mereka untuk siap bertanding di gelanggang Pembuatan aturan dalam pemilihan rector dan dekan, sebaiknya tetap mengacu pada system pendidikan nasional. Jangan membaut sendiri aturan yang kurang dikenal di dunia perguruan tinggi. Juga  tidak perlu membentuk kelompok PTKI dan PTKIN  cukup dengan kelompok perguruan tinggi Indonesia. Dan masukkan dalam forum-forum lembaga pendidikan nasional dan ointernasional, agar makin dikenal dan diakui eksistensinya. 

Catatan menarik dari AMF kepada pejabat di bawahnya. Jangan suka membuat berbagai peraturan, dan berbagai petunjuk seperti Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk teknis (Juknis) karena peraturan dan petunjuk itu itu akan mengikat dan membuat aparat di bawah tidak dinamis dan kreatif. Jika membuat peraturan dan petunjuk buatlah yang isinya memberdayakan, membuka akses dan mensuport tugas unit pelaksana. Demikian juga bila ada standar yang telah ditetapkan pemerintah dan lembaga kita masih sedikit yang bisa mencapainya atau belum bisa mencapainya, maka janganlah minta diturunkan standar itu. Tapi bantu dan damping  lembaga pendidikan kita untuk mencapai standar itu. Dengan demikian kita tetap berada di tengah gelangang pendidikan nasional, bukan menyingkir membuat sendiri agar standar tersebut bisa kita capai dengan baik.

Coba perhatikan selama AMF menjabat Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam (Mei 1996 sd 1998) dan menjabat Menteri Agama (1998 – 1999) selama 3,5 tahun,  sedikit sekali mengeluarkan keputusan berupa peraturan dan petunjuk-petunjuk. Kebanyakan berupa Keputusan yang menghapus kesenjangan tugas dan diskriminasi, keputusan yang memberdayakan lembaga pendidikan  dan memberikan otonomi pada lembagsa-lembaga pendidikan. Oleh karena itu kehadiran beliau dirasakan oleh lembaga-lembaga pendidikan di lingkungan Departemen Agama dan juga oleh para karyawan.



Video Pemikiran dan Kiprah Prof. Dr. A. Malik Fadjar, M.Sc) (Kamis, 8 Oktober 2020)


1 Tulisan ini untuk Buku 80 Tahun Prof.Dr. A. Malik Fadjar

2 Malah kini   banyak orang kampus masuk menjabat pada level  eselon dua, tiga dan bahkan empat   (Direktur, Kepala Bagian dan Kepala Subdit) serta Kepala Seksi. Hal ini tentu kurang tepat. Karena eselon dua, tiga dan empat adalah unit pelaksana  dari kebijakan yang telah ditetapkan. Mereka ini adalah orang-orang lapangan yang meniti karir dari bawah dn memahami betul suasana kebatinan di tempat tersebut serta kaya dengan pengalaman dan pengamatan terhadap bidang tugasnya. Minimnya pengalaman lapangan akan membuat pelaksanaan kebijakan kurang dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Sebaiknya memang orang kampus hanya pada level menteri dan level eselon satu sebagai orang-orang pengambil kebijakan. 

3 Menurut Azyumardi, birokratisasi menjajah pendidikan saat ini. Guru atau dosen sekarang lebih sibuk mengurus proses administrasi birokrasi yang berbelit-belit sehingga tidak lagi membaca buku atau memperkaya wawasan atau minim literasi. Kritik yang disampaikan Azyumardi semakin menguatkan tengara bahwa tugas utama guru dan dosen sebagai pengajar sekaligus pendidik secara sistematis dibonsai.

1 comment:

Muhammad Umar Syarif said...

Makasih atas ilmu Manda Prof Husni Rahim